Divonis Hukuman 5 Tahun, Aung San Suu Kyi Berpotensi Dihukum Penjara Setara Seumur Hidup
Pengadilan Myanmar jatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi pada hari Rabu (27/4/22).
BaperaNews - Pengadilan Myanmar jatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi pada hari Rabu 27 April 2022, ia dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari total 11 kasus korupsinya, sebelumnya ia mendapat hukuman enam tahun penjara karena punya walkie talkie dan melanggar aturan pembatasan virus covid-19, jika semua kasus yang ia alami terbukti salah semuanya, maka ia harus menanggung total hukuman 160 tahun penjara di umurnya yang ke 76 tahun.
Dalam kasus yang diputuskan ini, Aung San Suu Kyi terbukti telah menerima 11,4 kg emas dan uang tunai Rp 8,6 Miliar dari Mantan Kepala Menteri Yangon, Phyo Min Thein, namun Aung San Suu Kyi tidak mengakuinya dan menyebut kasus ini tidak masuk akal.
Sidang dilakukan secara tertutup dan informasi yang bisa diakses publik terbatas, belum diketahui apakah Aung San Suu Kyi akan dipindah ke penjara, sebab sejak ditangkap, ia tidak ditahan di penjara, pemerintah menyebut ia berada di sebuah tempat yang rahasia.
Tempat tersebut kabarnya tidak boleh ditinggalkan dan tidak boleh didatangi wartawan, Aung San Suu Kyi hanya meninggalkan rumah ketika menghadiri sidang, gambar Aung San Suu Kyi sedang ada di sidang juga terakhir kali muncul pada tahun 2021 lalu.
“Hari-hari Aung San Suu Kyi sebagai seorang wanita merdeka telah berakhir, pengadilan Myanmar sudah jatuhkan hukuman yang bisa setara dengan penjara seumur hidup meski usianya sudah lanjut, hukuman atas korupsi ini menumpuk selama bertahun-tahun, masih ada lagi dalam beberapa waktu mendatang dan masih ada persidangan lanjutan atas kasus kriminal lain yang dilakukannya” ujar Deputi Direktur Asia, Phil Robertson.
Baca Juga: Covid-19 Di China Menggila Lagi Hingga Jerman Kirim Tank Ke Ukraina
Aung San Suu Kyi ialah seorang aktivis prodemokrasi dari Myanmar yang mendirikan organisasi National League for Democracy, ia pernah mendapatkan penghargaan nobel karena perjuangannya dalam memajukan demokrasi di Myanmar tanpa memakai kekerasan dan menentang rezim militer.
Ia ditangkap pada 1 Februari lalu dan jadi tahanan rumah akibat sejumlah kasus, diantaranya ialah :
- Kepemilikan walkie talkie tanpa izin.
- Memiliki satu set alat pengacau sinyal.
- Menghasut partai dan meminta organisasi internasional tidak bekerjasama.
- Melanggar UU Rahasia Negara.
- Penyalahgunaan tanah untuk yayasan.
- Menerima suap 600.000 dollar AS dan emas 11,4 kg.
Baca Juga: Vladimir Putin Masih Berharap Ada Negosiasi Untuk Akhiri Konflik Di Ukraina