Plat Nomor Putih Berlaku Juni, Bagaimana Nasib Pelat Motor Hitam
Penerapan plat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi rencananya akan dimulai bulan depan, lantas, bagaimana nasib pelat nomor hitam bertulisan putih? Simak informasi lengkapnya dibawah!
BaperaNews - Penerapan plat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan pribadi rencananya akan dimulai bulan depan, lantas, bagaimana nasib plat nomor hitam bertulisan putih?
“Hitam tetap jalan, dan putih juga jalan, plat nomor hitam yang mati tahun depan masih bisa dipakai sampai habis” ujar Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yunus hari Selasa 17 Mei 2022.
Yusri menyampaikan, penerapan plat nomor putih ini akan dilakukan bertahap, polisi akan memprioritaskan kendaraan yang baru registrasi dan memang yang sudah waktunya ganti plat nomor atau masa pajak lima tahunnya sudah habis.
Proses penggantian plat nomor dari hitam ke putih ini juga ditargetkan akan dilangsungkan secepatnya, “Kemarin saya sudah bilang di tahun ini secepatnya, proses lelangnya sudah selesai jadi mudah-mudahan bulan-bulan ini sudah bisa dan bulan depan sudah bisa jalan” tambahnya.
Yusri juga menyampaikan dengan tegas bahwa tidak fada perubahan pada biaya pengurusan, cetak STNK, dan lainnya, semua masih sama seperti sebelumnya. “Tetap sama, hanya mengganti warna saja dari hitam ke putih” jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Duga Lin Che Wei Bantu Dirjen Kemendag Muluskan Korupsi CPO
Untuk wilayahnya, Yusri mengatakan akan berlaku di seluruh Indonesia, namun prosesnya memang tidak bisa langsung bersamaan semuanya. “Tidak ada yang didulukan, serentak se Indonesia, tapi kan bertahap, yang kendaraan dulu, baru nanti bulan depan kalau mau beli kendaraan baru sudah dapat warna putih” ungkapnya.
Ia menyarankan para pengemudi tidak buru-buru memakai plat nomor putih di jalan, sebab yang akan memakai plat putih sebelumnya waktunya justru akan ditilang, sanksi tilang yang diberlakukan sesuai aturan penggunaan plat nomor yakni UU No. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai aturan yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana Pasal 68 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000” bunyi aturan tersebut.
Sampai hari ini, belum ada Polda yang secara resmi mencetak plat nomor putih, sehingga belum diterapkan secara resmi meski aturan sebenarnya sudah terbit pada 5 Mei 2021 yakni Peraturan Kepolisian No. 7 th 2021 tentang kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Pelonggaran Beraktivitas Luar Ruang Tak Wajib Pakai Masker