Pesawat Dilarang Melintas Di Atas Ka'bah? Ini Alasan Sebenarnya
Banyak rumor yang berdedar terkait pesawat yang dilarang melintas di atas Ka'bah. Apa sebenarnya alasan yang tepat? Simak penjelasannya dibawah ini!
BaperaNews - Pesawat dilarang melintas di atas kota suci Mekkah khususnya Ka’bah. Ternyata larangan ini didasari oleh aspek teknis yang tekait dengan agama ketimbang rumor medan magnetik yang sebelumnya sempat ramai dibicarakan.
Diketahui, tahun ini Arab Saudi sudah mulai membuka pintu bagi para puluhan juta jemaah haji dari berbagai negara di seluruh dunia. Untuk Indonesia, kloter pertama jemaah haji berangkat pada 4-18 Juni. Sementara, kepulangan kloter terakhir pada 30 Juli - 13 Agustus. Itu artinya Ka’bah kembali menjadi ‘pusat semesta’ para jemaah.
Seperti biasanya, mendekati ibadah haji. Rumor soal ka’bah memiliki medan magnet yang kuat sering beredar di media sosial. Hal itu pun masih menjadi dalih para penggemar teori konsipirasi yang mengaitkannya dengan ketiadaan pesawat yang melintas di atas kawasan Ka’bah.
Dikutip dari Fact Check AFP, Julien Aubert yang merupakan peneliti senior di Institute of Physics of the Golbe of Paris (IPGP) membenarkan bahwa Bumi memang memiliki medan magnet, namun lokasinya bukan di Mekkah.
Sebelumnya, muncul tulisan panjang di Facebook atas akun Faith Fathima. Akun tersebut mengklaim bahwa Mekkah, tepatnya Ka'bah, adalah pusat magnetik Bumi sehingga tak ada pesawat atau burung terbang di atasnya.
Lalu Aubret pun menjelaskan bahwa medan magnet memang bisa menganggu sebuah penerbangan, namun hal tersebut tak mencegah pesawat untuk terbang.
"Gangguan magnet tidak mencegah pesawat terbang. Mereka paling banyak dapat mengganggu kompas, tetapi pesawat jelas menggunakan sistem geolokasi yang lebih modern," jelas Aubert.
Baca Juga : Kisah Sedih Malpraktik Persalinan Di Pakistan, Kepala Bayi Nyangkut Di Rahim Berujung Pemotongan ...
Pakar penerbangan menyampaikan penerbangan di kota suci Saudi Arab dilarang, karena memang alasan agama. Hal serupa juga dikonfirmasi oleh Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL). Menurutnya, terbang di atas Ka'bah dilarang oleh otoritas Saudi Arab karena "alasan ideologis [dan] penghormatan terhadap Ka'bah".
"Karena Ka'bah dianggap suci, hanya umat muslim yang diizinkan memasuki kota. Larangan itu termasuk wilayah udara di atas kota," tambah SNPL.
Meskipun tidak ada penjelasan langsung dari Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) dan Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Saudi. Namun, dalam situs resmi GACA terdapat dokumen yang menjelaskan bahwa terdapat pembatasan penerbangan di dekat dua masjid suci yang diyakini ialah Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Pembatasan tersebut menetapkan "tidak ada orang yang boleh mengoperasikan pesawat terbang di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh penjaga dua masjid suci, atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan pembatasan yang ditetapkan oleh presiden dan diterbitkan dalam Pemberitahuan untuk Penerbang (NOTAM)".
Selain itu, dikutip dari UEA Moments, larangan pesawat melintas di atas Ka'bah juga dikaitkan dengan larangan non-muslim memasuki kota suci tersebut. Jika ada penerbangan, itu berarti akan ada non-muslim yang melintas di atas langit Mekkah.
Terlepas dari larangan tersebut, terdapat beberapa pengecualian untuk larangan terbang di atas Ka'bah, terutama penerbangan yang dilakukan karena alasan darurat.