Pertama di Asia, Thailand Izinkan Warganya Tanam Ganja di Rumah

Dewan Narkotika Thailand menyampaikan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang dan mengizinkan warganya untuk menanam tumbuhan tersebut dirumah!

Pertama di Asia, Thailand Izinkan Warganya Tanam Ganja di Rumah
Thailand Izinkan Warganya Tanam Ganja di Rumah. Gambar: unsplash.com/ Jeff W

BaperaNews - Dewan Narkotika Thailand menyampaikan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Dengan adanya aturan baru ini dapat membuka jalan bagi rumah tangga untuk menanam tumbuhan tersebut di pekarangan rumah usai memberitahu pemerintah daerah setempat.

Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul menyampaikan meski ganja telah dilegalkan di Thailand, bukan berarti dapat dimanfaatkan dengan tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut.

Charnvirakul menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang (RUU) secara terpisah pada pekan ini. RUU nantinya memberikan rincian terkait dengan pengguna ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, serta pedoman untuk hiburan atau kesenangan.

Dikutip dari Sky News, Charnvirakul merupakan seorang yang sudah lama menjadi kekuatan pendorong di balik dekriminalisasi ganja di Thailand.

Peraturan baru ini pun sudah resmi dipublikasikan melalui jurnal publik Royal Gazette dan akan berlaku hingga 120 mendatang. Aturan ini pun merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Kendati demikian, Kepala Badan Pengatur Makanan dan Obat-obatan di Thailand Paisal Dankhum pun menjelaskan pelegalan tanaman ganja ini hanya dapat digunakan untuk tujuan medis. Seperti obat tradisional. Paisal menjelaskan nantinya akan dilakukan inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja.

Sesuai dengan RUU Thailand, orang yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah atau kedapatan menjual ganja tanpa izin akan dikenakan hukum dan denda. Denda yang dikenakan oleh pemerintah kepada mereka yang menanam ganja tanpa memberitahu akan dikenakan denda sekitar 20 ribu baht atau setara dengan Rp 8,7 juta

Dan mereka yang menjual ganja tanpa seizin pemerintah akan dikenakan denda sekitar 300 ribu baht setara dengan Rp 130 juta atau tiga tahun penjara.

Menanggapi peraturan baru tersebut, perusahaan minuman dan kosmetik Thailand pun bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa yang tidak menimbulkan efek yang tinggi pada penggunanya, setelah penggunaanya disetujui untuk barang konsumsi.

Diketahui, Thailand merupakan negara pertama di Asia yang mengizinkan warganya untuk menanam ganja secara legal. Thailand pertama kali melegalkan ganja pada tahun 2018 untuk penggunaan medis dan penelitian. Namun produksi dan kepemilikan ganja tetap diatur untuk saat ini karena hukum penggunaan ganja untuk kesenangan dan hiburan masih berada di ranah yang abu-abu.

Baca Juga: Ini Keuntungan Yang Didapat Indonesia Usai Berhasil Ambil Alih FIR Dari Singapura