Ini Keuntungan Yang Didapat Indonesia Usai Berhasil Ambil Alih FIR Dari Singapura

Indonesia resmi mengambil alih pelayanan ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Natuna, Kepulauan Riau dari Singapura. Simak keuntungannya dibawah!

Ini Keuntungan Yang Didapat Indonesia Usai Berhasil Ambil Alih FIR Dari Singapura
Keuntungan Yang Didapat Indonesia Usai Berhasil Ambil Alih FIR Dari Singapura. Gambar: Unsplash.com

BaperaNews - Pemerintah Indonesia yang resmi mengambil alih pelayanan ruang kendali udara arau Flight Information Region (FIR) di wilayah Natuna, Kepulauan Riau dari Singapura, pada Selasa (25/1) memberikan beberapa keuntungan bagi Indonesia.

Dengan adanya perjanjian tersebut, ruang lingkup FIR kini akan mencakup seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga ada beberapa dampak yang positif atau keuntungan yang didapat oleh Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan bahwa pengambilan alih FIR ini akan berdampak baik bagi penerimaan negara. Menurutnya, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) otomatis akan meningkat.

Kendati demikian, Andita tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dari mana saja tambahan PNDP tersebut. Ia tidak memberikan jawaban yang spesifik ketika ditanyakan apakah tambahan PNBP berasal dari pungutan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan (PJNP).

Perjanjian antara Indonesia dan Singapura terkait dengan pengambilan alih pelayanan ruang kendali udara di Natuna menyepakati lima poin penting diantaranya adalah:

Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam wilayah FIR Singapura sudah menjadi bagian dari wilayah udara Jakarta. Dengan pernyataan ini maka meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara diatas wilayahnya

Kedua, Indonesia bertanggung jawab dan berhak atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerjasama sipil dan militer guna Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC - CMAC). Termasuk dengan penempatan personel Indonesia di Singapura.

Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura ke Indonesia. Pendelegasian PJNP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan. PJNP yang akan diawasi dan dievaluasi secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Ambil Alih Kembali Ruang Pelayanan Udara Natuna Dari Singapura