Permanen! Delman Akan Dilarang di Monas, Gugus Tugas Disiapkan
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membentuk gugus tugas khusus untuk melarang delman beroperasi di Monas.
BaperaNews - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menyampaikan bahwa angkutan delman dilarang beroperasi di Monas (Monumen Nasional).
Plt Wakil Walikota Jakpus Iqbal menyampaikan pihaknya membentuk gugus tugas khusus untuk melarang delman beroperasi di Monas, dengan berdasarkan Surat Edaran Walikota 36/2016 tentang Pengoperasian Delman di Monas yang memang dilarang.
“Keberadaan delman memang sudah dilarang berdasarkan SE 36/2016 tentang larangan pengoperasian delman di Monas. SE itu sampai saat ini belum dicabut jadi kita tetap terapkan aturan tersebut” ujar Iqbal pada Kamis (5/1). Iqbal menyebut pihaknya akan memberi sosialisasi terhadap pemilik dan kusir delman tentang kebijakan tersebut.
“Kita akan sosialisasikan kebijakan ini pada pemilik delman juga pada asosiasi delman” imbuhnya. Delman tidak hanya dilarang di Monas, namun juga di Bundaran HI dan Thamrin, jalanan sekitarnya juga ditargetkan bebas dari delman.
Kebijakan ini sebelumnya dirapatkan terlebih dahulu dengan rapat koordinasi pada Selasa (3/1), Pemkot Jakpus bersama UPKD (Unit Kerja Perangkat Daerah) membentuk gugus tugas tentang larangan delman di Monas. Iqbal juga meminta dukungan masyarakat untuk bisa jadikan kawasan Monas, Bundaran HI, dan Thamrin jadi wilayah yang bebas delman.
Baca Juga : Pantau Plat Nomor Palsu, Korlantas Polri Akan Pasang Chip dan QR
Alasan larangan delman di Monas ialah karena masalah estetika dan kebersihan, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakpus Wildan Anwar menyebut adanya kuda di jalan bisa mengganggu kenyamanan pengendara jalan. “Kadang itu kotorannya berceceran, menyebabkan bau sangat menyengat” ucapnya.
Sebagai informasi, kebijakan tentang delman di Jakpus sempat berubah-ubah, pada tahun 2016 lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) melarang delman beroperasi di Monas. Pada saat itu karena adanya kuda yang terpapar parasit ganas mematikan, kemudian Ahok memindahkan kuda ke ragunan yang lebih dekat dengan dokter hewan.
Ketika Anies Baswedan memimpin Jakarta, delman kembali diizinkan beroperasi di Monas dengan tetap memastikan kondisi kesehatan kuda yang dipakai untuk menarik penumpang. Kini larangan delman di Monas kembali berlaku.
Delman seringkali menimbulkan bau yang mengganggu, dari kotoran kuda, meski memiliki wadah sendiri, seringkali kotoran jatuh ke jalanan, membuat jalanan kotor dan bau, terlebih di musim penghujan seperti saat ini.
Penggunaan delman juga beresiko menimbulkan eksploitasi kepada kuda, diharapkan para pemilik delman bisa memahami hal ini.
Baca Juga : OJK Beri Insentif DP 0 Persen Untuk Kredit Kendaraan Listrik