Nggak Bisa Nyalip, Pria Ini Tembak Ban Mobil Pajero Sport

Seorang pria di Demak, Jawa Tengah melalukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Pajero Sport karena kesal tidak bisa menyalip.

Nggak Bisa Nyalip, Pria Ini Tembak Ban Mobil Pajero Sport
Nggak Bisa Nyalip, Pria Ini Tembak Ban Mobil Pajero Sport. Gambar : Tangkapan Layar X/@bacottetangga__

BaperaNews - Seorang pria bernama Sunarwan (60) melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Pajero Sport di Jalan Raya Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/9), sekitar pukul 13.00 WIB, setelah Sunarwan kesal karena tidak bisa menyalip saat terjadi penyempitan jalan akibat perbaikan.

Kepala Seksi Humas Polres Demak, AKP Jarno, mengonfirmasi kejadian tersebut. Sunarwan menggunakan mobilnya di bahu jalan, sementara korban berada di jalur yang benar.

Ketika tidak bisa menyalip akibat kemacetan, pelaku menjadi emosi dan mengeluarkan pistol jenis Glock yang mengandung peluru tajam, lalu menembak dua kali ke arah mobil korban.

"Betul, ada kejadian penembakan di Jalan Raya Trengguli tadi siang. Pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil. Pelaku menggunakan senjata api karena kesal tidak bisa menyalip," ujar AKP Jarno dalam keterangannya di Polres Demak, Kamis (19/9).

Akibat tindakan tersebut, ban belakang mobil Pajero Sport milik korban bocor, dan ban depan pecah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun tindakan Sunarwan segera ditangani pihak berwajib.

Sunarwan merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Saat ini, polisi telah mengamankan senjata dan mobil yang digunakan dalam insiden tersebut sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan adalah senjata api jenis Glock dengan peluru tajam serta mobil pelaku," tambah AKP Jarno.

Baca Juga : Viral Video, Pria Rela Pasang Badan untuk Kekasih Saat Diserang Kelompok Begal di Medan

Atas tindakan tersebut, Sunarwan dikenakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan yang diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat dihukum dengan satu tahun penjara.

Aksi penembakan yang dilakukan Sunarwan ini mencerminkan perilaku road rage, yaitu perilaku agresif atau arogan yang ditunjukkan pengendara terhadap pengguna jalan lain.

Road rage sering kali dipicu oleh rasa frustrasi atau emosi berlebihan ketika di jalan, seperti yang terjadi pada Sunarwan yang merasa kesal tidak bisa menyalip kendaraan di depannya.

Praktisi Road Safety dan pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa road rage termasuk perilaku berbahaya seperti berteriak, mengancam secara fisik, atau mengemudi secara agresif.

"Perilaku ini menargetkan pengemudi lain, pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya dalam upaya untuk mengintimidasi atau melepaskan kekesalan," jelas Jusri.

Menurut Jusri, road rage sering dipicu oleh faktor-faktor seperti dimensi kendaraan yang besar, status sosial, hingga perilaku pengendara yang enggan mematuhi aturan. "Dimensi kendaraan yang lebih besar, mahal, atau mewah juga bisa memicu perilaku arogan di jalan," tambahnya.

"Kasus-kasus seperti ini sering kali tidak dilanjutkan menjadi kasus hukum dan berakhir dengan perdamaian melalui pendekatan restorative justice," ungkap Jusri.

Baca Juga : Keluarga Ungkap Kejanggalan atas Kematian Karyawan PT BBS, Polres Mahulu: Ada Memar di Kepala