Mahasiswi Cianjur Diperkosa Tetangga, Ponsel Hingga Laptop Dicuri

Seorang mahasiswi yang tengah beristirahat di kamarnya tiba-tiba diperkosa oleh tetangganya sendiri dan dirampok. Simak selengkapnya di sini!

Mahasiswi Cianjur Diperkosa Tetangga, Ponsel Hingga Laptop Dicuri
Mahasiswi Cianjur Diperkosa Tetangga. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Sebuah kejadian mengerikan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, di mana seorang mahasiswi diperkosa oleh tetangganya sendiri. Kejadian tragis ini juga disertai dengan perampokan yang merugikan korban yang tinggal di Kelurahan Muka, Cianjur.

Mahasiswi berusia 21 tahun dengan inisial SA menjadi korban dalam insiden ini. Ia diperkosa oleh MSH, tetangganya yang juga berusia 21 tahun, ketika ia tengah beristirahat di kamar kosnya. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras, pelaku, MSH, mencoba mencuri barang-barang berharga milik korban. Dalam penyelidikan ini, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, menjelaskan bahwa saat pelaku pulang ke kosannya dan melihat korban tertidur, ia mengintip ke kamar kosan korban.

Melihat barang-barang berharga milik korban berada di dekatnya, pelaku memiliki niat jahat. Ketika melihat pintu kosan korban tidak terkunci, pelaku semakin berani untuk menjalankan aksinya. Ia menyelinap ke dalam kamar korban dan membekap mulut serta mengikat tubuh korban agar tidak berdaya.

Baca Juga : Mahasiswi di Lampung Diperkosa Tetangga Sendiri Saat Sedang Tidur

Dalam kondisi tak berdaya dan di bawah ancaman, korban mengalami kekerasan seksual dari pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku merampas ponsel dan laptop milik korban sebagai jarahan.

Tindakan keji ini segera dilaporkan oleh korban kepada keluarganya. Pihak berwenang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, menjelaskan, "Kita sangkakan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 363 KUHPidana. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara."

Pemerkosaan mahasiswi Cianjur ini menunjukkan keperluan mendesak untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban tindak kejahatan seksual.

Mahasiswi Cianjur, SA, merupakan salah satu korban yang harus menghadapi dampak traumatis dari pengalaman yang sangat mengerikan. Pihak berwenang harus memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal atas tindakannya, dan korban diberikan dukungan yang dibutuhkan untuk pemulihan mereka.

Baca Juga : Usai Dicekoki Miras, Remaja Di Bogor Diperkosa 5 Temannya