Kronologi Guru Ngaji Di Pengalengan Bandung Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 12 Murid
Pelecehan seksual oleh seorang guru ngaji terhadap muridnya kembali terjadi di Pangalengan, Bandung, jawa Barat. Begini kronologinya!
BaperaNews - Pelecehan seksual oleh seorang guru ngaji terhadap muridnya kembali terjadi, kali ini di Pangalengan, Bandung, Jabar. Seorang ustadz berinisial SS (39) diduga melakukan pelecehan seksual kepada para muridnya, belasan orang santri di Pangalengan, SS kini telah ditangkap dan ditahan di Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo pun menjelaskan kronologi kasusnya, yakni dimulai ketika ada laporan dari salah satu korban pada bulan Maret 2022 lalu, mendapati laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan tersangka.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus ini, yakni SS melakukan pencabulan kepada 12 orang santri yang merupakan anak di bawah umur” ujarnya dalam konferensi pers hari Senin 18 April 2022.
Tersangka SS ialah seorang guru ngaji yang mengajar di sebuah lembaga pendidikan agama islam di Pangalengan, SS sendiri juga sudah punya istri dan tiga orang anak. Sejak tahun 2017, lanjut Kusworo, tidak ada korban yang berani lapor hingga akhirnya pada 1 Maret 2022 lalu ada salah satu korban yang berani melaporkan.
“Berawal dari laporan salah satu korban yang dilecehkan kemudian kita lakukan pendalaman dan penyelidikan hingga akhirnya kasus terungkap dan tersangka kita amankan” imbuhnya. Korban dari tersangka SS ini semuanya masih di bawah umur yakni sekitar usia 10 sd 11 tahun."
Baca Juga : Viral Langit Cimahi Berwarna Biru Di Malam Hari, Ini Penjelasan BMKG
Rata-rata korban di bawah umur semua, usianya 10 – 11 tahun” ucapnya.
Kusworo juga menyatakan ada kemungkinan jumlah korbannya bisa bertambah mengingat aksi tersangka SS sudah dilakukan selama lima tahun lamanya. “Saat ini yang terungkap korbannya baru 12, yang mau memberi keterangan, tak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang lapor” lanjutnya.
Modus yang dilakukan Guru ngaji tersebut untuk bisa melakukan aksi bejatnya beragam. Pertama, ia sengaja memberi pelajaran hingga larut malam dan mengajak muridnya bermalam lalu ia melakukan aksi Pelecehan seksual tersebut.
“Yang kedua korban pura-pura diantar pulang, lalu diajak mampir ke tempat berendam dan pada saat berendam itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual” jelas Kusworo.
Dan modus ketiga dilakukan dengan mengikuti muridnya ke kamar mandi dan kemudian melecehkan korban di kamar mandi. SS kini harus siap menanggung perbuatannya sudah melanggar Pasal 82 UU Perlindungan anak, ia akan mendapatkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
Baca Juga : Komet Terbesar Mengarah Ke Bumi, Jarak Terdekat 1,6 Miliar Km Di 2031!