Kini Pacar Mario, AG Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Kasus penganiayaan Mario Dandy (mantan anak pejabat pajak) terhadap David terus bergulir. Kini yang terbaru, Agnes pacar Mario ditetapkan sebagai tersangka atau pelakunya.
BaperaNews - Kasus penganiayaan Mario Dandy (mantan anak pejabat pajak) terhadap David (anak pengurus GP Ansor) terus bergulir. Terbaru, Agnes pacar Mario kini juga ditetapkan sebagai tersangka atau pelakunya. Polisi mengubah konstruksi pasal untuk memproses dua tersangka lainnya (Agnes dan Shane).
Agnes yang semula berstatus saksi kini berubah jadi tersangka pelaku kasus penganiayaan David, hal ini diputuskan polisi berdasarkan temuan baru rekaman video dan keterangan para saksi.
Pacar Mario Dandy, Agnes kini terancam mendapat hukuman, namun hal ini masih dikaji mengingat Agnes masih di bawah umur.
Pemerhati anak Retno Listyarti menyayangkan hal ini, menurutnya Komisi Perlindungan Anak indonesia (KPAI) lambat merespon, padahal ada dua anak terlibat di dalamnya. Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia juga menyorot hak pendidikan Agnes yang kini bermasalah dengan hukum.
Agnes kini didakwa pasal berlapis, ia diduga membiarkan terjadinya kasus penganiayaan David. “Untuk AG kami terapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56, Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56, Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Baca Juga : Kronologi Penganiayaan David Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak
Meski demikian, Agnes hingga kini tidak ditahan polisi. “Karena ada aturan formil yang wajib kami taati di sistem peradilan anak, kalau tidak melaksanakan kami salah” pungkas Hengki Haryadi.
Awalnya para pelaku kasus penganiayaan David tidak memberi keterangan yang sebenarnya, namun berdasarkan bukti-bukti digital kini diketahui para pelaku telah merencanakan tindak penganiayaan kepada David, polisi juga menyorot kalimat sadis dan perilaku buruk Mario Dandy ketika menganiaya korban.
Maka polisi menemukan hal baru, Mario Dandy memang punya niat jahat kepada David dan telah merencanakan tindak penganiayaan ini. Polisi kini menjerat Mario dengan pasal baru tentang penganiayaan terencana dan penganiayaan berat.
Semula ancaman hukuman untuk Mario Dandy ialah 5 tahun penjara, kini berubah jadi 12 tahun penjara. Hal sama diterapkan pada tersangka lain yakni Shane rekan Mario yang juga ikut serta di tempat kejadian ketika terjadi tindak penganiayaan. Sementara korban David hingga hari ke-13 ia dirawat ia masih berada di ruang ICU dan belum sadar.
Baca Juga : 5 Fakta Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak