Kemenkes Resmi Hapus Vaksin Meningitis Jadi Syarat Untuk Umroh

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghapus aturan vaksin meningitis jadi syarat untuk Jemaah Umroh, namun aturan tersebut masih berlaku untuk Jemaah Haji.

Kemenkes Resmi Hapus Vaksin Meningitis Jadi Syarat Untuk Umroh
Kemenkes resmi hapus vaksin meningitis jadi syarat untuk Umroh. Gambar : Unsplash.com/Dok. O JOUMNI

BaperaNews - Vaksin meningitis kini tidak lagi jadi salah satu syarat umroh ke Arab Saudi, namun masih jadi syarat bagi Jemaah haji. Hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui SE Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umroh tertanggal 11 November 2022.

Surat edaran tersebut dibuat dengan tembusan Menkes, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Kemenlu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag, Dirjen Pencegahan Pengendalian Penyakit, dan Kemenkes.

“Vaksin Meningitis Meningokokus ialah hal wajib bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji dan tidak menjadi kewajiban bagi mereka yang datang untuk umroh” bunyi SE tersebut yang dikutip pada Senin (14/11).

Meski demikian, tidak ada larangan bagi peserta umroh yang tetap ingin menjalankan vaksin meningitis sebagai tindak pencegahan penyakit dan perlindungan kesehatan tambahan.

“Jemaah umroh tetap bisa melaksanakan vaksinasi di fasilitas kesehatan tertentu yang menyelenggarakan layanan vaksin international” terang Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa.

Kemenkes juga masih menganjurkan vaksin meningitis bagi mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Kemenkes sepakat untuk mengikuti pedoman baru yang dikeluarkan tentang syarat umroh dan haji bersama Kemenag.

Baca Juga : Kemenkes: Penyakit Menular Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

“Saat ini kita memakai pedoman yang dikeluarkan Kemenag, kita ikutin agar Jemaah kita tidak terhambat ibadahnya” sambung Jubir Kemenkes Dr. M Syahril. Aturan memang dibuat menyesuaikan pedoman dari pihak Arab Saudi dimana sebelumnya Arab melonggarkan sejumlah aturan masuk negaranya bagi Jemaah umroh dan haji.

Sebelumnya Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah datang ke Indonesia, dalam kunjungannya, ia bertemu dengan Menag Yaqut Cholil yang salah satunya membahas syarat kesehatan untuk Jemaah umroh asal Indonesia.

“Terkait Jemaah umroh, tidak ada ikatan syarat kesehatan, semuanya diterima untuk datang ke Arab Saudi” tutur Tawfiq.

Arab Saudi pun telah merilis edaran tentang regulasi baru vaksin meningitis bagi Jemaah haji dan umroh yang diterima Indonesia pada Selasa (8/11) oleh Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan umroh Republik Indonesia).

Surat tersebut isinya tentang kewajiban vaksin meningitis hanya berlaku bagi mereka yang haji, tidak wajib bagi Jemaah umroh. “Alhamdulillah kabar baik datang, edaran tentang kebijakan pemerintah Arab Saudi tentang vaksin meningitis” pungkas Dewan Pengurus Pusat Amphuri hari menjelaskan isi surat edarannya.

Baca Juga : BPOM: 73 Daftar Obat Sirup Yang Ditarik Izin Edarnya