Keir Starmer, PM Baru Inggris Tak Halangi ICC untuk Tangkap Benjamin Netanyahu

PM Inggris, Keir Starmer mendukung langkah ICC untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu.

Keir Starmer, PM Baru Inggris Tak Halangi ICC untuk Tangkap Benjamin Netanyahu
Keir Starmer, PM Baru Inggris Tak Halangi ICC untuk Tangkap Benjamin Netanyahu. Gambar: AFP/OLI SCARFF

BaperaNews - Pemerintahan baru Inggris di bawah kepemimpinan Partai Buruh dipimpin oleh Perdana Menteri Keir Starmer diperkirakan tidak akan menghalangi langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Langkah ini diambil setelah pemerintahan sebelumnya berusaha menunda proses ini, namun di bawah kepemimpinan Starmer, langkah ini diyakini tidak akan dilanjutkan.

The Guardian melaporkan bahwa Keir Starmer, dalam pertemuan dengan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas pada Minggu (7/7), menyatakan keyakinannya akan hak-hak rakyat Palestina atas kemerdekaan negara Palestina.

Dalam percakapan tersebut, Starmer juga menyoroti "penderitaan yang berkelanjutan dan hilangnya banyak nyawa" di Jalur Gaza.

Kontak langsung antara Starmer dan Netanyahu juga mencakup upaya mendesak untuk mencapai gencatan senjata di wilayah tersebut, serta pentingnya memastikan kondisi jangka panjang untuk solusi dua negara yang sudah ada.

London juga menegaskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas Gaza berdasarkan keputusan sebelumnya, meskipun Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC dalam masalah ini.

Baca Juga: AS Beri Sanksi ke Militer Israel, Benjamin Netanyahu Janji Akan Beri Perlawanan

Sebelumnya, pemerintahan di bawah mantan PM Rishi Sunak berupaya menunda keputusan ICC dengan mengajukan gugatan pada bulan Juni, namun langkah ini kini tidak akan dilanjutkan oleh pemerintahan baru.

Meskipun demikian, keputusan akhir ICC masih menunggu, dengan deadline bagi Inggris untuk mengajukan gugatan penuh hingga 12 Juli mendatang.

ICC telah menegaskan bahwa meskipun Palestina bukan negara berdaulat, mereka memiliki yurisdiksi atas dugaan pelanggaran di wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza berdasarkan Statuta Roma, yang merupakan piagam fundamental ICC.

Kendati demikian, pernyataan dari London menegaskan bahwa Otoritas Palestina tidak memiliki wewenang untuk mentransfer yurisdiksi atas warga negara Israel ke ICC berdasarkan Perjanjian Oslo.

Kritik terhadap kebijakan Israel di Jalur Gaza terus berkembang di tingkat internasional, dengan lembaga-lembaga hak asasi manusia dan organisasi internasional seperti ICC memainkan peran kunci dalam memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional.

PM Inggris ini, sejak awal masa jabatannya, menunjukkan komitmen untuk menjaga hubungan dengan Israel sambil memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina.

Baca Juga: AS-Israel Kebakaran Jenggot Usai ICC Isyaratkan Akan Tangkap Netanyahu