KA Jurusan Makassar-Parepare Ditargetkan Selesai Pada Mei 2022
Kementerian Perhubungan menargetkan Kereta Api Makassar-Parepare selesai dibangun pada Mei 2022 mendatang
BaperaNews - Danto Restyawan selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah mentargetkan bahwa kereta api (KA) jurusan Makassar-Parepare akan selesai pada bulan Mei 2022 mendatang.
Danto menyampaikan bahwa selain Kereta Api penumpang, kereta tersebut juga akan mengoperasikan angkutan barang. Danto melanjutkan bahwa setelah kereta tersebut dirampungkan maka akan segera dioperasikan.
Dalam diskusi daring Bisnis Indonesia yang digelar pada Selasa (05/10/2021), Danto menyampaikan bahwa di Sulawesi pihaknya tengah mengembangkan dari Makassar ke Parepare yang direncanakan selesai terbangun pada Mei 2022 dan dapat segera dioperasikan.
Sementara itu, terkait skema pembiayaannya menerapkan konsep pendanaan campuran (blended financing).
Luky Alfirman selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pendanaan kereta tersebut menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur sekaligus memperbaiki kinerja penyerapan APBN.
Dalam keterangan resminya pada Senin (07/06/2021), Luky menyampaikan bahwa skema KPBU pada proyek ini berfokus kepada pemeliharaan jalur kereta api serta pengoperasiannya dan juga pembangunan side track menuju PT Semen Tonasa, yang pengembalian investasinya dilakukan melalui Pembayaran Ketersediaan Layanan atau Availability Payment
Diketahui, proyek kereta api Makassar-Parepare ini adalah pengembangan tahap pertama Jaringan KA Nasional Trans Sulawesi yang telah termuat di dalam RPJMN 2020-2024. Dan pembangunan tersebut dimulai dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, berdasarkan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2011, Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi yang memiliki perkiraan pola perjalanan barang dan penumpang terbesar dari provinsi lainnya.
Dengan adanya jalur kereta api atau prasarana yang dibangun, dioperasikan, dan dipelihara melalui APBN dan skema KPBU tersebut, diharapkan penyediaan layanan transportasi penumpang dan transportasi barang yang direncanakan dapat segera terwujud dan manfaat ekonomi dari proyek ini dapat segera terealisasi.