Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Like, Comment, dan Share di Sosmed Capres
Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan larangan yang ketat untuk memastikan netralitas mereka dalam menjelang Pemilu 2024.
BaperaNews - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta netral menjelang Pemilu 2024. Dibuat aturan detail tentang netralitas ASN berupa larangan membuat unggahan, membagikan, mengomentari, menyukai, bergabung, atau follow dengan akun atau grup pemenangan peserta pemilu.
Aturan dibuat untuk memastikan ASN netral pada semua proses termasuk pada Pilpres 2024.
“Betul, ada aturan dengan perundang-undangan” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Averrouce hari Minggu (24/9).
Aturan netralitas ASN untuk Pemilu 2024 diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
SKB 2/2022 telah ditandatangani 5 pimpinan lembaga/ kementrian yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, BKN, dan KASN.
Adapun dijelaskan aturan netralitas ASN ialah untuk membangun efektifitas dan sinergitas pembinaan dan pengawasan serta mendorong kepastian hukum pada penanganan pelanggaran netralitas ASN.
Dijelaskan pula tujuannya untuk wujudkan pemilu yang profesional dan berkualitas. Masih dalam aturan netralitas ASN, sanksi bagi pelanggar ialah sanksi moral secara tertutup maupun terbuka.
Dijelaskan ASN dilarang komentari medsos capres. Aparatur sipil negara juga tidak boleh follow, like, komen, atau share terkait postingan pemenangan Pilpres 2024 maupun Pemilu 2024 di media sosial. Aparatur sipil negara juga dilarang mengunggah foto bersama peserta pemilu di media sosialnya.
Baca Juga : Pemerintah Rancang RUU ASN: Rekrutmen CPNS Dibuka 3 Kali dalam Setahun
Diharapkan semua ASN netral pada Pemilu dan Pilpres 2024 ini, tidak memberi pengaruh pada masyarakat terkait pilihannya meski hanya dengan postingan atau like dan share di media sosial agar tiap masyarakat bisa memilih wakil rakyat sesuai dengan hatinya tanpa ada pengaruh dari pihak lain.
ASN netral diperlukan agar pemilu berjalan berkualitas dan profesional. Isi SKB 2/2022 tentang kewajiban netralitas ASN selama Pemilu dan Pilpres 2024 :
Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
- pernyataan tertutup atau
- pernyataan terbuka
Poin 4
Dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)
Poin 5
Dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
- Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)
Baca Juga : Ganjar Pranowo dan Prabowo Ada Peluang Duet Bareng di Pilpres 2024