Jasa Raharja dan Polri: Tak Akan Beri Santunan Korban Kecelakaan yang Lawan Arah

Kecelakaan di Lenteng Agung mengakibatkan delapan pemotor yang melawan arah tertabrak truk.

Jasa Raharja dan Polri: Tak Akan Beri Santunan Korban Kecelakaan yang Lawan Arah
Jasa Raharja dan Polri tidak akan beri santunan korban kecelakaan lalu lintas yang lawan arah. Gambar : Instagram/@rivan.purwantono

BaperaNews - Sebuah kecelakaan tragis di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menyebabkan delapan pemotor yang melawan arah tertabrak truk.

PT Jasa Raharja telah menyatakan bahwa para korban kecelakaan truk tabrak motor ini tidak berhak menerima santunan kematian berdasarkan UU yang berlaku, dan dengan demikian, santunan Jasa Raharja untuk kasus ini tidak dapat diberikan.

Menyusul insiden yang terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memaparkan kriteria-kriteria korban kecelakaan yang tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Rivan mengatakan, "Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin dan dengan demikian, santunan Jasa Raharja tidak akan diberikan."

Kategori lain yang juga tidak mendapatkan santunan meliputi: korban kecelakaan tunggal, korban yang menerobos palang pintu kereta api, korban kecelakaan saat melakukan kejahatan, korban yang terbukti mabuk, korban yang bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban lomba balap. 

Baca Juga : Kronologi Kecelakaan Kereta Vs Mobil di Jombang, 1 Keluarga Tewas

Dari kesaksian Marodi, insiden kecelakaan di Lenteng Agung tersebut terjadi lantaran para pengendara motor melawan arah. Video yang beredar memperlihatkan dampak dasyat dari kecelakaan tersebut dengan beberapa korban mengalami luka parah. Seorang pria tampak terbaring lemah di trotoar, sementara seorang ibu merangkul anaknya pasca-kecelakaan.

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan pentingnya masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Firman berharap tragedi ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna jalan.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar Firman.

Menegaskan kembali, Jasa Raharja mengajak seluruh pengguna jalan agar taat berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara. Dengan demikian, keselamatan bersama dapat terjaga dan insiden serupa di masa mendatang bisa dihindari.

Masyarakat diharapkan untuk selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, terutama menghindari melawan arah. Adalah penting bagi setiap individu untuk memahami risiko besar yang mungkin dihadapi jika melanggar aturan lalu lintas.

Kesadaran diri dan edukasi merupakan kunci utama untuk mengurangi insiden kecelakaan motor dan menjaga keselamatan bersama. 

Baca Juga : Kecelakaan Truk Tabrak 7 Pengendara Motor Lawan Arah di Lenteng Agung