Istri Irjen Ferdy Sambo Menangis Saat Datang Ke Mako Brimob
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis ketika menjenguk suaminya yang sedang ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari ke depan.
BaperaNews - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis ketika menjenguk Irjen Ferdy Sambo yang sedang ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari ke depan. Putri Candrawathi datang ke Mako Brimob bersama anak dan kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Tujuan ia datang ke Mako Brimob karena ingin menemui suaminya, namun belum mendapat izin dari pihak kepolisian, ia hanya mengantar baju untuk Irjen Ferdy Sambo dan menemui awak media sebelum pulang.
Istri Irjen Ferdy Sambo mengatakan ia percaya dan mencintai suaminya. “Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya” ujarnya Minggu malam 7/8.
Istri Irjen Ferdy Sambo juga memohon doa agar ia dan keluarganya bisa menjalani masa-masa sulit ini. “Saya mohon doa agar kami sekeluarga bisa menjalani masa yang sulit ini” imbuhnya sambil menangis.
Istri Irjen Ferdy Sambo nampak masih syok dan sedih, namun ia mengaku ia sudah ikhlas dengan kejadian yang menimpanya dan keluarganya. “Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami” tutupnya.
Baca Juga : Heboh Adanya Isi Chat Istri Irjen Ferdy Sambo Ke Brigadir J: Im So Gratefull to Have You as A Bodyguard
Pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman yang juga mendampingi Putri Candrawathi kemudian berpamitan kepada awak media. Sebelumnya Arman juga menyampaikan bahwa Putri Candrawathi dan keluarga ingin bertemu suaminya namun belum diijinkan masuk, ia berharap, besok atau hari berikutnya bisa bertemu langsung dengan Irjen Ferdy Sambo.
“Hari ini kami datang ke Mako Brimob untuk membawa pakaian kepada Pak Sambo dan menjenguk beliau, tapi hari ini belum sempat ketemu. Belum diberi izin, mudah-mudahan besok atau hari berikutnya bisa diberi ijin” jelasnya.
Arman mengungkap, Putri Candrawathi yang saat itu tampil di depan publik untuk pertama kalinya setelah kasus tewasnya Brigadir J telah konsultasi dengan psikologi klinis dan diizinkan untuk keluar dari kediamannya.
Inspektorat Khusus Polri saat ini memang menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob selama 30 hari ke depan, hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan rekan-rekannya dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J yakni merusak CCTV.
Penahanan Irjen Ferdy Sambo ini memang dilakukan sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski terbukti melanggar kode etik dan tidak profesional dalam olah TKP kematian Brigadir J, hingga saat ini Irjen Ferdy Sambo maupun rekan-rekannya (25 anggota polisi) belum dijadikan tersangka.