IRT Pengedar Narkoba di Aceh Digrebek Polisi: Simpan Sabu di Bawah Kompor

Seorang ibu rumah tangga di Tapaktuan, Aceh Selatan, digerebek polisi dan ditetapkan sebagai pengedar sabu.

IRT Pengedar Narkoba di Aceh Digrebek Polisi: Simpan Sabu di Bawah Kompor
IRT Pengedar Narkoba di Aceh Digrebek Polisi: Simpan Sabu di Bawah Kompor. Gambar: Dok. Tribunaceh

BaperaNews - Warga di Tapaktuan Aceh Selatan, Aceh kaget ketika seorang ibu rumah tangga sedang tidur di rumah digerebek polisi. Ternyata IRT tersebut adalah pengedar narkotika jenis sabu yang diringkus polisi. Pelaku ialah R (43).

“Wanita pengurus rumah tangga berinisial R (43) warga Tapaktuan diringkus pada hari Jumat (29/9) pukul 22.0 WIB ketika sedang tidur di kamar rumahnya” kata Kasatres Narkoba Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian hari Sabtu (30/9).

Warga sekitar pelaku baru tahu R adalah pengedar narkotika jenis sabu. Polisi melakukan penangkapan dengan sigap. IRT pengedar narkoba diketahui aksinya dari pemeriksaan dan penangkapan pelaku narkoba lain sebelumnya.

“Langsung petugas dari Satres Narkoba datang ke rumah IRT pengedar narkoba ini. Kami mengetuk pintu dan sampaikan pada keluarganya dimana saat itu pelaku sedang tidur di kamar. Secara kooperatif pelaku menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ternyata ia simpan di bawah kompor” terangnya.

Anggota keluarga lainnya termasuk pelaku kooperatif ketika penangkapan. Pelaku mengakui ia telah berbuat penyalahgunaan narkoba. Polisi yang melakukan penggeledahan diberitahu dimana tempat ia menyimpan barang haram tersebut yakni di bawah kompor rumahnya. 

Baca Juga : Bayi Tewas Gegara Overdosis Narkoba, Polisi Temukan 1 Kg Fentanil

Setelah menangkap dan membawa barang bukti, polisi menghubungi perangkat desa. Barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku IRT pengedar narkoba ialah sabu seberat 1,10 gram dan 7 buah pyrex, alat timbang digital, selembar plastik bening tempat sabu, gunting, dua korek api, tempat sendok sedotan, satu alat hisap, satu ponsel, dan satu unit sepeda motor Mio.

“Terhadap IRT pengedar narkoba dan semua barang bukti yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut” pungkas Narsyah.

Meski sepengetahuan tetangga pelaku adalah IRT biasa, namun R tidak main-main dalam menjalankan aksinya. Polisi masih menyelidiki dari mana aliran narkotika didapatkan pelaku dan kepada siapa saja ia biasa menjualnya untuk bisa mengungkap jaringan narkoba yang ada.

R menjalani pemeriksaan dan bersedia memberi keterangan yang diminta polisi. Pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. R bisa mendapat keringanan hukuman atas aksi kriminalnya karena kooperatif ketika ditangkap dan jika bersikap baik selama menjalani pemeriksaan lanjutan hingga persidangan.

Baca Juga : Eks AKP Narkoba Polres Lampung Jadi Kurir Spesial Gembong Narkoba Fredy Pratama