Korban Pohon Tumbang Di Jakarta Bisa Ajukan Santunan Rp 50 Juta

Korban pohon tumbang di Jakarta bisa ajukan dana santunan hingga Rp 50 Juta, simak syarat dan cara klaim santunan korban pohon tumbang.

Korban Pohon Tumbang Di Jakarta Bisa Ajukan Santunan Rp 50 Juta
Korban tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta bisa ajukan santunan Rp 50 Juta. Gambar : Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

BaperaNews - Korban tertimpa pohon tumbang di DKI Jakarta kini bisa mengajukan dana santunan hingga Rp 50 juta dan asuransi kerusakan kendaraan atau bangunan maksimal Rp 25 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati. Aturan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Kadistamhut DKI Jakarta 11/2021 tentang SOP Pemberian Santunan dan Asuransi Pohon Tumbang.

Dalam penjelasannya pada Sabtu (12/11), Suzi mengungkap prosedurnya, besaran santunan, dan syarat klaim santunan. Korban yang berhak mendapatkan ialah mereka yang mengalami luka atau meninggal dunia (diklaim keluarga), bangunannya rusak, atau kendaraannya rusak baik roda dua maupun roda empat akibat tertimpa pohon.

Yang berhak mengajukan klaim santunan ialah perorangan, badan hukum, maupun badan hukum yang mengalami masalah akibat pohon tumbang di wilayah DKI Jakarta, santunan bisa diajukan secara online ke email [email protected] atau datang langsung ke Kantor Distama di Jalan KS Tubun Nomor 1 RT/RW 2/5 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10260.

Pemerintah juga berupaya mencegah adanya korban akibat tertimpa pohon tumbang dengan menebang bagian-bagian pohon tua yang dianggap berbahaya mengingat saat ini Indonesia mulai masuk cuaca hujan yang ekstrim.

Baca Juga : Saat Lagi Healing 2 Mahasiswi Disambar Petir, 1 Mahasiswi Tewas

“Pada musim ini hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang, ini berbahaya, kami lakukan pencegahan dengan memangkas pohon yang lebat. Penopingan juga dilakukan jika pohon sudah terlalu tinggi, sudah keropos, tingkat pelapukannya lebih dari 30%, miring lebih dari 30%, atau sudah mati” imbuhnya.

Prioritas utama ialah pohon yang di jalur tepian dan median jalan, dilakukan di sekitar Jalan M. Yamin, Jalan Teuku Umar, Jalan Gresik, Jalan Suprapto, dan Jalan Kesehatan. Kemudian juga di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Ancol, Kelapa Gading, Daan Mogot, dan lainnya.

“Pada tahun ini sampai oktober 2022 sudah ada 6.916 pohon dicek kesehatannya, hal ini secara regular agar tahu kondisi kesehatan pohon yang ada, khususnya di jalur hijau” pungkasnya.

Baru-baru ini terjadi insiden pohon tumbang, DKI Jakarta sudah masuk musim hujan dan angin seringkali kencang. BPBD DKI Jakarta mencatat sudah ada 24 pohon tumbang selama sepekan 3-9 November 2022 akibat cuaca ekstrim.

Bahkan pada Kamis (10/11) sore lalu pohon di Balaikota DKI Jakarta tumbang, membuat 5 orang polisi yang sedang berjaga jadi korban, empat polisi mengalami luka ringan dan satu polisi patah tulang.

Baca Juga : Aturan Baru Konser Di Jakarta: Penonton Maksimal 70%, Hingga Jam 12 Malam