Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Peredaran Narkoba
Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus peredaran narkoba usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10).
BaperaNews - Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan jadi tersangka kasus peredaran narkoba usai dilakukan gelar perkara Jumat (14/10) siang. Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menyampaikan, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis malam (13/10).
“Tadi siang kami lakukan gelar perkara bersama Direktur 4 Bareskrim Polri, Kadiv Propam dan Bidkum, Irwasda, yang mana TM sudah ditetapkan jadi tersangka” jelasnya dalam konferensi pers.
Irjen Teddy Minahasa terbukti jadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kg, hal ini terendus usai tim dari Polda Metro Jaya dan tim Polres Jakarta menangkap sejumlah anggota polisi terkait peredaran narkoba mulai dari mereka yang berpangkat AKBP, Kompol, Bripka, hingga salah satunya mantan Kapolres Bukittinggi.
Barang bukti yang diamankan berupa narkoba 3,3 kg. 1,7 kg sudah dijual sehingga totalnya 5 kg. “1,7 kg sudah diedarkan di Kampung Bahari” imbuhnya. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 22 UU No. 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati” tegasnya.
Baca Juga : Alasan Pejabat Polri Tak Boleh Bawa Tongkat Dan Topi Ke Istana Negara
Keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa, diawali dari penangkapan terhadap pengedar gelap narkoba di Polda Metro Jaya. ”Dari laporan masyarakat, ketika itu ada tiga orang warga ditangkap, dilakukan pengembangan ternyata mengarah ke anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol” tuturnya.
“Dan kemudian berkembang pada pengedar seorang oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi. Atas hal tersebut, saya minta Kadiv propam menjemput dan memeriksa TM. TM sudah dipastikan melanggar dan dilakukan penempatan khusus” terangnya.
Listyo kemudian menegaskan hukumannya ialah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak memandang apapun itu pangkat dan jabatannya.
Teddy Minahasa Tidak Hadir pada Arahan Jokowi
Pada Jumat (14/10) siang, Jokowi mengumpulkan pejabat kepolisian seluruh Indonesia untuk mendapat arahan, Irjen Teddy Minahasa tidak hadir dalam acara tersebut karena kasus peredaran narkoba. Hal ini membuat Wakil Ketua DPR RI, Sahroni meminta agar Listyo memberi tindakan tegas.
“Pak Kapolri saya mohon ketegasan Anda untuk pejabat Polri yang terlibat narkoba atau judi agar segera dipecat dan dipidanakan, ini taruhan Anda sebagai pemimpin institusi besar” tulisnya di Instagram.
Listyo sendiri mengakui institusinya sedang dalam sorotan publik, ia kemudian berjanji melakukan mitigasi terhadap kasus-kasus yang melibatkan jajarannya. “Ini bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat untuk kembali naikkan kepercayaan mereka terhadap penegak hukum yang berkeadilan” pungkasnya.
Baca Juga : Jelang KTT G20 Bali, Kapolri: Jangan Sampai Ada Ledakan Sekecil Apapun