Ganjar Pranowo Klaim Penambangan Batu Andesit Di Desa Wadas Legal!
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan rencana pembangunan batu andesit di kawasan desa Wadas sudah memiliki ijin hukum legal. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyatakan rencana pembangunan batu andesit di kawasan desa Wadas, Purworejo untuk menjalankan proyek bendungan sudah memiliki ijin hukum legal. “Yang kami lakukan semua legal, sesuai dengan ketentuan loh ya, tidak ada yang dilanggar” ujarnya dalam wawancara hari Rabu 9 Februari 2022.
Ia mempersilahkan jika ada pihak yang ingin menentang pembangunan bendungan Bener, sebagai petugas eksekutif, ia hanya punya tugas untuk menjalankan proyek. “Orang boleh berdebat, namun kita sebagai eksekutif harus mengekseskusi pekerjaan tersebut, maka ketika gugatan demi gugatan datang kami lakukan berdasarkan proses pengadilan” jelasnya.
Ganjar Pranowo menyebut pemerintah punya proyek membangun 14 bendungan di Jateng, lima bendungan sudah rampung dan sisanya masih dalam proses. Bendungan Bener menurut Ganjar Pranowo nantinya juga akan bermanfaat untuk masyarakat sendiri, seperti bisa mudah mendapatkan akses air dan energy.
Wilayah desa Wadas sendiri sudah ditetapkan sebagai lokasi penambangan batu andesit untuk bahan material pembuatan bendungan. Warga desa Wadas sendiri sebelumnya menggugat keputusan pembuatan bendungan ke PTUN Semarang, namun gugatan warga ditolak sehingga hal ini menjadi dasar pemerintah untuk terus melanjutkan kegiatan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Maaf, Kapolda Jateng Janji Akan Bebaskan 64 Warga Desa Wadas Hari Ini
Menurut Dewi Sartika, Sektretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, proyek bendungan Bener di desa Wadas ini penuh manipulasi dan menabrak beragam aturan sehingga membuat warga menolak proyek tersebut.
“Penolakan warga bukan tidak ada sebab, memang karena dalam pembangunannya penuh manipulasi dan melanggar berbagai aturan Undang-Undang, korupsi, dan juga disertai kekerasan” ujarnya dalam keterangan resmi Rabu 9 Februari 2022.
Sedangkan Mahfud MD, Menko Polhukam, menyebut tindakan pengukuran lahan dan tambang batu andesit di desa Wadas akan tetap berlanjut, penolakan warga menurutnya tidak berpengaruh secara hukum.
“Saya tegaskan penolakan warga itu tidak berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum di rencana pembangunan dan penambangan batu andesit di desa Wadas ini” ujarnya dalam konferensi pers Rabu 9 Februari 2022.
66 warga yang sebelumnya sempat ditahan oleh polisi kini pun telah dibebaskan dan diberi sembako oleh kepolisian, mereka diantar pulang ke rumah sambil diberi kotak berisi bahan makanan pokok. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal menyatakan 6 warga yang sebelumnya terlibat cekcok dengan polisi tersebut dalam keadaan baik dan sehat. “Semua warga dalam kondisi sehat dan mereka mendapatkan perlakuan yang humanis, mereka tidak mengalami kekerasan, hanya diberi pertanyaan dan didata” ujarnya.
Baca Juga: KontraS Kecam Polda Jateng, Minta Tarik Mundur Aparat dari Wadas