Fakta Kasat Narkoba Karawang Ditangkap Usai Antar Ribuan Ekstasi Ke Klub Malam Bandung
AKP Edi Nurdi Massa yakni Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di sebuah klub malam di Bandung, Jawa Barat.
BaperaNews - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdi Massa ditangkap kepolisian dari Bareskrim Polri pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB. Penangkapan diduga karena Edi terlibat jaringan peredaran narkoba di sebuah klub malam di Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan.
“Benar, penangkapan AKP Edi Nurdi Kasat Resnarkoba Polres Karawang karena kasus peredaran narkoba” ujarnya (16/8).
Penangkapan dilakukan di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang. “Pada Kamis (11/8) pukul 11.00 WIB, Edi ditangkap di Basement Tamansari Apartemen Mahogani Karawang” ucapnya.
Kasus berawal dari pengembangan adanya temuan narkoba di klub malam F3X KTV dan THM FOX Bandung.
Penyidik sebelumnya menangkap dua orang tersangka berinisial RH dan JS, kedua tersangka tersebut mengaku telah mengantar 2 ribu pil ekstasi narkoba kepada pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung.
Dalam penangkapan tersebut, AKP Edi Nurdi juga menemani kedua tersangka.
“Anggota tim melakukan pengembangan dan mendapat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi narkoba ke tersangka Juki (pemilik klub) bersama saudara Edi Nurdi” lanjutnya.
Berbekal pengakuan itulah, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa AKP Edi Nurdi sendiri ikut terlibat lakukan peredaran ekstasi narkoba di klub malam dan kemudian dilakukan penangkapan.
Polisi juga mendapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 101 gram dari tangan AKP Edi Nurdi.
Narkoba sabu tersebut ditempatkan di plastik klip bening dengan rincian 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.
“Total berat barang bukti 101 gram bruto” terangnya.
Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu, dua ponsel, cangklong, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram, uang tunai Rp 27 juta, dan satu buah timbangan digital.
Terlepas dari penangkapannya, AKP Edi Nurdi ialah satu diantara perwira polisi yang wajib melaporkan hartanya pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Per hari Selasa (16/8), AKP Edi tercatat memiliki kekayaan Rp 962 juta dan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan.
AKP Edi Nurdi juga telah menikah dengan seorang polwan dan memiliki tiga orang anak. Karena keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba di klub malam, kini ia harus siap menghadapi konsekuensi hukumnya.
Baca Juga : Kedai Kopi Di Halte Harmoni Tuai Kritik, PT TransJakarta Buka Suara