DPRD Mengusulkan Pemprov Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta mengusulkan penerapan sistem ganjil genap 24 jam guna mengurangi jumlah kendaraan dan perbaiki kualitas udara.

DPRD Mengusulkan Pemprov Terapkan Ganjil Genap 24 Jam
DPRD Mengusulkan Pemprov Terapkan Ganjil Genap 24 Jam. Gambar : Dok. Sudin Kominfotik Jakarta Utara

BaperaNews - Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta usul agar rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap 24 jam diterapkan untuk bisa mengurangi jumlah kendaraan bermotor, mengurangi kemacetan, dan memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Diketahui saat ini ganjil genap hanya diterapkan di jam sibuk pagi dan sore hari. Adanya usul ganjil genap diterapkan seharian masih dipertimbangkan.

“Harapan saya Pemda bisa mengevaluasi masukan dari saya agar ganjil genap 24 jam diterapkan. Betul-betul nanti bisa mengurangi kemacetan karena mendengar polusi udara Jakarta terbanyak ini karena sumbangan kendaraan bermotor. Anggaran kemacetan kan tidak ada, anggaran bisa dari BTT covid dulu” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah hari Kamis (24/8).

Ganjil genap saat ini diterapkan di pagi hari pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 di sejumlah ruas jalan berikut :

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Baca Juga : Kebijakan Jam Kerja Baru di Jakarta: Solusi Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Ganjil genap wajib dilaksanakan semua kendaraan kecuali :

  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulan
  • Pemadam kebakaran
  • Angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
  • Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri

Diharapkan dengan adanya ganjil genap 24 jam yang diusulkan DPRD DKI Jakarta bisa mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang dipakai oleh masyarakat umum agar bisa memperbaiki kualitas udara Jakarta mengingat belakangan ini kualitas udara Jakarta menjadi sorotan karena dinilai buruk.

Sementara ganjil genap ialah rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kendaraan bermotor dimana kendaraan boleh lewat di jalan tertentu jika memiliki pelat nomor yang sama-sama ganjil atau genap di hati itu.

Misalnya tanggal 16 September, maka kendaraan dengan angka akhir pelat nomor genap boleh melintas. Begitu pula sebaliknya, jika tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka akhir pelat nomor ganjil yang boleh melintas.

Baca Juga : Viral Video Mobil Pejabat Polri Bantu Ambulans di Tengah Kemacetan