Polda Sulsel Tangkap 4 Nelayan yang Lakukan Ilegal Fishing

Polairud Polda Sulsel berhasil menangkap empat nelayan ilegal fishing yang menggunakan bom ikan di Sulawesi Selatan, menyita ratusan barang bukti berbahaya. Simak selengkapnya di sini!

Polda Sulsel Tangkap 4 Nelayan yang Lakukan Ilegal Fishing
Polda Sulsel Tangkap 4 Nelayan yang Lakukan Ilegal Fishing. Gambar : Inikata/Burhan

BaperaNews - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan aksi ilegal fishing dengan menangkap empat nelayan yang diduga sebagai perakit dan pengguna bom ikan.

Keempat nelayan ini tertangkap tangan di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan, yakni Makassar, Pangkep, dan Bone, dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2024.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, memastikan bahwa keempat tersangka, yakni Wahyudin (31), Caddi (51), Supriadi (38), dan Elysfikal (33), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi mengenai maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di perairan Sulawesi Selatan menjadi pemicu bagi pihak kepolisian untuk segera bertindak.

Dari tangan para tersangka, Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 111 jeriken berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 27 botol bekas air mineral yang berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 11 batang detonator rakitan, dan 5.300 batang detonator pabrikan yang berasal dari India.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menegaskan bahwa bom ikan yang digunakan oleh para nelayan tersebut merupakan bahan peledak dengan daya ledak tinggi. Bom ini mampu merusak terumbu karang yang dilindungi karena setiap jeriken bom dapat berdampak hingga 50 meter.

Lebih lanjut, Andi Rian menyebutkan bahwa detonator yang disita berasal dari luar negeri dan diselundupkan melalui jalur laut ke Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Baharkam Mabes Polri untuk menyelidiki kasus bom ikan di Sulsel ini hingga ke negara tetangga.

Baca Juga: Polisi Ringkus Residivis Penyuplai Bahan Peledak Bom Ikan Pandeglang

Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Keberhasilan Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal fishing dengan menggunakan bom ikan di perairan Sulawesi Selatan.

Bom ikan merupakan salah satu metode yang merugikan dalam menangkap ikan. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem perairan. Dampak dari penggunaan bom ikan tidak hanya berdampak pada populasi ikan, tetapi juga merusak terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis biota laut.

Penggunaan bahan peledak seperti Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) dalam pembuatan bom ikan semakin memperparah dampak negatifnya terhadap lingkungan. ANFO merupakan bahan peledak yang mudah diperoleh dan sering digunakan secara ilegal dalam berbagai kasus kriminalitas, termasuk ilegal fishing.

Langkah tegas yang diambil oleh Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan patut diapresiasi. Upaya ini merupakan langkah konkret dalam menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku ilegal fishing.

Baca Juga: Bom Ikan Sebabkan Ledakan Dahsyat Tewaskan 1 Orang di Pandeglang