Diduga Lakukan Praktik Monopoli Di Indonesia, Ini Tanggapan Google
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dugaan praktik Monopoli Google di Indonesia, Google Indonesia langsung berikan tanggapan
BaperaNews - Google Indonesia sedang mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Google diduga melakukan praktik monopoli. KPPU menyebut Google melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Salah satu hal yang disorot KPPU ialah kebijakan sistem transaksi Google Play Billing (GPB) dalam aplikasi yang dijual di Google Play Store. Berdasarkan aturan Google, pengembang aplikasi dilarang menggunakan sistem transaksi lain, Aturan GPB telah diterapkan sejak 1 Juni 2022.
Jika pengembang tidak ikut aturan, Google bisa memberi sanksi dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store atau pengembang tidak diperkenankan melakukan update di aplikasinya. Google pun menyatakan dukungan pada pemerintah Indonesia untuk maju dengan memberi akses ke berbagai alat pengembang bisnis dan aplikasi.
“Google Play telah mendukung pengembang Indonesia untuk maju dengan memberi akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnis dengan baik serta memberi dukungan agar mereka bisa terus berkembang” ujar perwakilan Google Indonesia pada Jumat (16/9).
Baca Juga : Waspada Puluhan Malware Di Aplikasi Google Play Store
Terkait dengan sistem transaksi aplikasi, Google mengklaim pihaknya terus mendengar berbagai masukan dari komunitas Play dan meningkatkan fitur serta layanan. Google juga melakukan uji coba sistem transaksi dari pihak ketiga sebagai alternatif GPB di sejumlah Negara termasuk Indonesia.
“Pada awan bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna di Indonesia, program ini memungkinkan developer menawarkan penagihan alternative kepada pengguna di samping sistem penagihan GPB yang sudah ada” imbuhnya.
Google juga berharap bisa bekerjasama dengan KPPU dan mendukung developer Indonesia.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyebut sudah melakukan pemeriksaan selama beberapa bulan kepada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan GPB yang merupakan metode pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan Google Play Store.
Tarif yang dibebankan sebesar 15 - 30% dari harga pembelian kepada developer, pengembang juga tidak diijinkan memakai alternatif pembayaran lain.
“Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak bisa menolak, karena Google menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut atau tidak diperkenankan update, artinya, aplikasi tersebut bisa kehilangan konsumennya, hal ini dapat berdampak pada konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia” ujarnya.
Sebab itu, KPPU menyebut Google melakukan persaingan tidak sehat di pasar distribusi aplikasi digital.
Baca Juga : Cara Minta Hapus Konten Digital Di Google