Daftar Situs Terkena Blokir Kominfo, Dari Paypal, Steam Hingga Yahoo
Kominfo resmi blokir 8 perusahaan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), berikut daftar perusahaannya.
BaperaNews - Kominfo memastikan ada delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah resmi diblokir di Indonesia, diantaranya PayPal, Yahoo, Steam, dan Epic Games. Mereka diblokir karena belum juga mendaftarkan usahanya hingga batas waktu yang ditetapkan yakni 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
“Iya, ada delapan yang diblokir” ujar Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani pada Sabtu (30/7).
Pemblokiran akan dilakukan hingga PSE yang bersangkutan mendaftarkan usahanya di website Kominfo, Semuel berjanji blokir akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE tersebut mendaftar. “Kalau sudah daftar dengan memberi data yang benar, kita bisa buka blokirnya” imbuhnya.
Sejumlah aplikasi besar dari luar negeri yang populer di Indonesia saat ini sudah banyak yang mendaftar, diantaranya Netflix, Instagram, WhatsApp, Spotify, Mobile Legend, Twitter, hingga Facebook. Adapun pendaftaran PSE telah diatur dalam Perpu Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Berikut Daftar 8 PSE yang Telah diblokir Kominfo :
- Yahoo Search Engine.
- Steam.
- DoTA2.
- Counter Strike.
- EpicGames.
- Origin.com.
- Xandr.com.
- PayPal.
Baca Juga : Waduh! Situs PSE Di Incar Hacker, Kominfo Curhat Terima Jutaan Serangan Siber Per Hari
Salah satu aplikasi yang diblokir yakni DoTA2 ialah aplikasi game, akibat pemblokiran tersebut, para gamers ramai berteriak di Twitter akibat tak bisa lagi mendapat finsmatch meski sudah masuk ke game utamanya.
“Seriusan DoTA2 diblok”, @wiky_28 cuit netizen
“Thank you we have good memories please” help, @_termoses_ tulis netizen.
“Terima kasih jadi gak bisa kalah lagi”, @_triv cuitan netizen lain.
“Gila bayangin berapa orang yang mata pencahariannya dari sana, dilirik pemerintah engga, dikasih jalur engga, tapi ngeblok”, kata sejumlah netizen.
Meski banyak pengguna yang mengeluh, tetap saja pemblokiran ini bukanlah kesalahan dari Kominfo, mengingat Kominfo sebelumnya telah memberi waktu pendaftaran hingga (20/7). Lewat masa itupun masih diberi perpanjangan tenggat waktu hingga lima hari kerja dan memberi surat teguran oleh Kominfo.
Namun karena perusahaan yang bersangkutan tetap saja tidak mendaftar dan tidak patuh pada aturan PSE di Indonesia, Kominfo tidak ada pilihan lain untuk memblokirnya.
Hingga saat ini Kominfo masih memberi kesempatan kepada PSE terblokir untuk tetap bisa beroperasi di Indonesia, mendaftar dengan data yang benar, maka blokir akan segera dicabut.
Baca Juga : Google, IG, Hingga Whatsapp Terancam Diblokir Oleh Kominfo, Sebetulnya Apa Itu PSE?