Daftar PSE, Free Fire, ML Dan PUBG Mobile Batal Diblokir Kominfo

Game populer yakni Free Fire dan PUBG Mobile sudah terdaftar di PSE Kominfo, hal itu membuat 2 game tersebut aman dan tidak akan diblokir.

Daftar PSE, Free Fire, ML Dan PUBG Mobile Batal Diblokir Kominfo
Game populer yakni Free Fire dan PUBG Mobile sudah terdaftar di PSE Kominfo, hal itu membuat 2 game tersebut aman dan tidak akan diblokir. Gambar: gamebrott.com

BaperaNews - Berdasarkan kebijakan baru yang diumumkan oleh Kemkominfo pada belakangan ini terkait pendaftaran PSE seluruh media sosial tak terkecuali game-game yang beroperasi di Indonesia. Diketahui, batas akhir pendaftaran aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yakni 20 Juli 2022.

Sejumlah platform game mobile juga sudah terlihat mendaftar. Di antara game-game tersebut ada nama game yang populer yakni PUBG Mobile dan Free Fire yang telah terdaftar di situs PSE milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Diketahui, game battle royale PUBG Mobile muncul di situs pse.kominfo.go.id sejak Selasa (19/7/2022). PUBG Mobile terdaftar sebagai PSE Asing yang didaftarkan Proxima Beta Pte Limited.

PUBG Mobile menyusul sejumlah game populer lainnya semacam Free Fire yang sudah terdaftar lebih dulu di PSE Lingkup Privat. Free Fire terdaftar sebagai PSE Domestik yang didaftarkan oleh PT Garena Indonesia.

Diketahui jika platform sudah masuk daftar PSE maka artinya platform tersebut bisa terhindar dari ancaman blokir di Indonesia. Namun sayang, ada beberapa nama game populer lainnya yang belum terdaftar di situs PSE, seperti game battle royale Fortnitedan game sekaligus platform eduksi coding Roblox.

Baca Juga : Garena Indonesia Umumkan Tanggal Gelaran Turnamen Call of Duty: Mobile (CODM) Major Series Season 7

Berikut Daftar game populer yang terdaftar di situs PSE Kominfo per 20 Juli 2022:

  • PUBG Mobile
  • Mobile Legends: Adventure
  • Free Fire
  • Mobile Legends: Bang-Bang
  • Call of Duty Mobile
  • Arena of Valor (AOV)
  • Blockman Go
  • Contra Returns
  • Speed Drifters
  • Fairy Tail
  • Ragnarok X: Next Generation
  • Warhammer 40.000: Lost Crusade
  • The Heroic Legend of Eagarlnia
  • My Time at Portia
  • Hundred Days Inked

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan pihaknya tidak akan langsung melakukan pemblokiran akses secara permanen bagi aplikasi atau platform yang belum mendaftar di PSE Kominfo.

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran hanya bersifat sementara.

"Bentuknya sementara, kalau mereka mendaftarkan ada proses normalisasi. Kalau begitu mendaftar sudah otomatis hilang datanya di mesin pemblokiran," kata Semuel.

Semuel juga menyampaikan mereka tidak akan langsung memblokir platform yang belum terdaftar di PSE Kominfo. Lantaran terdapat tiga tahapan administratif, yakni pertama melalui teguran, lalu denda administratif, dan tahapan yang terakhir yakni pemblokiran. Pemberian sanksi pun merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.