Rampas Rp 90 Juta, Polisi Tangkap 4 Pelaku Perampokan Kantor Balai Teknik Pantai Di Bali
Tim dari Kapolsek Gerokgak berhasil menangkap empat pelaku perampokan Kantor Balai Teknik Pantai di Bali yang merampas Rp 90 juta.
BaperaNews - Polisi berhasil menangkap empat pelaku dari enam pelaku perampokan di Kantor Balai Teknik Pantai yang berada di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelaku perampokan tersebut ditangkap oleh tim dari Polsek Gerokgak. Keempat pelaku perampokan yang ditangkap bernama Irfan Ohorella (47), Yandri Souhaly (34), Adie Syaipul Makmur (37) dan Oktavianus Here Radja (42).
Sedangkan dua pelaku perampokan yang belum berhasil tertangkap bernama Ilham Marasabesi alias Aldo dan Mustafa Lestaluhu alisan Stefen. Polisi masih terus mencari pelaku perampokan yang belum ditangkap.
Kapolsek Gerokgak, Kompol Suaka Purnawasa menjelaskan bahwa para pelaku perampokan awalnya masuk ke halaman Kantor Balai Teknik Pantai Bali dengan cara melompat atau memanjat pagar depan Kantor Balai Teknik Pantai di Bali.
Kemudian, pelaku perampokan tersebut menyekap dua penjaga kantor dengan mengikat tangan dan kaki menggunakan tali rafia serta melakban mulutnya.
“Dua penjaga kantor disekap, kaki dan tangan diikat oleh pelaku menggunakan tali rafia serta melakban mulut dua penjaga Kantor,” ujar Kompol Suaka di Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (20/7).
Setelah para pelaku perampokan berhasil menyekap penjaga kantor, pelaku langsung masuk ke dalam kantor administrasi yang tidak terkunci dan membongkar tiga brankas serta mengambil uang yang berada di dalam brankas tersebut.
Diketahui, uang yang berada di dalam brankas tersebut sebesar Rp 90 juta, dan uang itu diambil semua oleh para pelaku perampokan.
Baca Juga : Akui Bisa Hilangkan Aura Negatif, Dukun Di Bandung Cabuli Gadis Saat Ritual
“Dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 90 juta, dan itu diambil semua,” imbuh Kompol Suaka.
Tak lama kasus itu terjadi, polisi langsung selidiki kasus tersebut. Keenam pelaku yang teridentifikasi ditemukan di salah satu penginapan yang berada di Wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Senin (04/07). Empat pelaku berhasil ditangkap, namun dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Sebagian uang yang dirampok sudah digunakan untuk kebutuhan enam pelaku perampokan. Berawal dari Rp 90 juta, uang tersebut hanya tersisa Rp 8.263.000 saat ditemukan oleh polisi.
Sebagai informasi, para pelaku perampokan di Kantor Balai Teknik Pantai di Bali sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke-1E, 2E,3E KUHP dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 12 tahun.
“Pelaku yang sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan akan terjerat pasal 365 ayat (2) ke-1E, 2E,3E KUHP dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 12 tahun,” tutup Kompol Suaka.