Bocah di Banjarbaru Jadi Korban Pencabulan 4 Pemuda, Modus Traktir Nasi Goreng

Seorang bocah di Banjarbaru menjadi korban pencabulan oleh empat pemuda dengan modus diajak makan nasi goreng.

Bocah di Banjarbaru Jadi Korban Pencabulan 4 Pemuda, Modus Traktir Nasi Goreng
Bocah di Banjarbaru Jadi Korban Pencabulan 4 Pemuda, Modus Traktir Nasi Goreng. Gambar : Dok. Polresbanjarbaru

BaperaNews - Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan oleh empat pria di Banjarbaru, Kalsel. Kejadian ini menggemparkan warga, dan pihak kepolisian langsung mengambil tindakan serius dalam penanganan kasus ini.

Kronologi kejadian bocah dicabuli 4 pria tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, ketika korban tanpa sengaja bertemu dengan dua pelaku yang baru saja pulang bermain bola sodok. Pelaku pun mendekati dan mengajak korban untuk makan nasi goreng. Terbuai oleh ajakan tersebut, korban pun setuju.

Setelah ditraktir nasi goreng, korban dibujuk dan diajak ke salah satu penginapan. Dalam penginapan tersebut, dua pelaku lainnya tiba, dan aksi keji pun dilakukan secara bergantian terhadap korban. 

Keesokan harinya, korban dengan berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Langsung tak terima dengan perlakuan kejam terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Banjarbaru.

Baca Juga : Miris, Kuli Bangunan Cabuli Bocah 4 Tahun Diduga Tetangganya

Pihak kepolisian bersikap cepat dan tanggap terhadap laporan tersebut. Petugas Polres Banjarbaru melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Setelah beberapa hari, akhirnya, keempat pelaku berhasil ditangkap.

Tiga di antaranya, F (24), MEM (20), dan M (23), saat ini telah ditahan di Rutan Polres Banjarbaru. Sementara seorang pelaku lainnya yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur, ditahan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara.

Para pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menggantung atas perbuatan mereka yang mencoreng kehidupan seorang anak.

Baca Juga : Modus Benarkan Gerakan Salat, Guru Agama SD di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswa