Fantastis! Penghasilan Siskaeee Hampir Rp 2 Miliar Dari Konten Pornografi

Pemeran Video Pamer Payudara dan Alat Kelamin di Bandara YIA yakni Siskaeee menjelaskan total penghasilannya hingga Rp 2 Miliar selama membuat konten pornografi. Berikut Ulasannya !

Fantastis! Penghasilan Siskaeee Hampir Rp 2 Miliar Dari Konten Pornografi
Penghasilan Siskaeee hampir Rp 2 Miliar dari konten pornografi. Gambar : Radar Jogja

BaperaNews - Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengungkapkan penghasilan Siskaeee atau FCN yang saat ini dijadikan tersangka usai memamerkan payudara serta alat kelaminnya di Bandara Yogyakarta International Airport. Selama membuat dan mengunggah konten pornografinya, Siskaeee meraup keuntungan hingga puluhan juta disetiap bulannya.

Yuliyanto menyampaikan Siskaee dapat memperoleh hingga puluhan juta dari sejumlah konten yang diunggah ke tujuh situs dewasa dalam satu bulan.

"Penghasilan tersebut bisa withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," kata Kombes Yuliyanto, Rabu (8/12).

Yuliyanto juga menjelaskan bahwa Siskaeee sudah aktif membuat dan menyebar ribuan konten pornografi dari 2017 hingga Desember 2021. Siskaeee yang dapat merekam aksinya di berbagai lokasi seperti di parkiran, mall, toko, toilet pesawat, indekos, dan tempat lainnya.

Yuliyanto menyebut Siskaeee telah mendapat penghasilan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp2.186.985.009. Penghasilan tersebut diperoleh dari salah satu akun di internet.

"Pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp 1,7 miliar," tambah Yuliyanto.

Polda DIY yang sudah menetapkan Siskaeee sebagai tersangka atas kasus konten pornografinya yang dilakukan di Bandara Yogyakarta International Airport. Atas perbuatannya tersebut, pemilik akun @siskaeee_ofc di Twitter ini dijerat dengan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab Siskaeee terbukti membuat dan menyebarkan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1). Atas dugaan kasus tersebut Siskaeee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 6 miliar.

Dengan terungkapnya kasus ini, Direktur Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto GM Pasaribu menyampaikan telah memetakan kasus-kasus yang serupa. Pihak kepolisian saat ini telah melakukan pemetaan terhadap para pelaku yang serupa dengan Siskaeee.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran polres, termasuk polres Kulon Progo yang menindaklanjuti selain kasus Siskaeee.

"Apakah akan ada pelaku lain? Ini sudah dipetakan. Sedang dikejar kepolisian dan akan disampaikan setelah pengungkapan," tutup Roberto.