Bapak dan Anak Driver Jip Wisata di Sleman Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Pil Sapi
Polresta Sleman menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan pil sapi, termasuk ayah dan anak yang bekerja di industri wisata jip.
BaperaNews - Satnarkoba Polresta Sleman menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan pil trihexyphenidyl, atau dikenal sebagai pil sapi, yang melibatkan ayah dan anak di Sleman, Yogyakarta. Penangkapan ini terjadi setelah laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan obat-obatan.
Ketiga tersangka adalah KAN (22) dari Girikerto, Turi; MWP (24), dan SRY (41), yang merupakan anak dan ayah dari Girikerto, Turi, Sleman. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/8), setelah penyelidikan yang dimulai dari penangkapan KAN di Pakem.
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan obat-obatan.
"Satu keluarga, bapak anak, inisial MWP dan SRY. (Tersangka KAN) teman," kata Alfredo saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (12/8).
Menurut keterangan dari ketiga tersangka, mereka terlibat dalam industri wisata jip Sleman. KAN bekerja sebagai fotografer jip wisata, sedangkan MWP dan SRY adalah driver jip wisata.
"Keterangan dari tersangka, mereka ini sebagai fotografer untuk tersangka KAN, dan untuk MWP penyedia jasa driver jip, SRY juga salah satu penyedia jasa driver jip," jelas Alfredo.
Baca Juga: Positif Narkoba dan Mabuk, Mahasiswi Tabrak Pemotor hingga Tewas dan Sempat Melarikan Diri
Alfredo juga menambahkan bahwa ketiganya selama ini mengonsumsi pil sapi dan bahkan menyetir jip dalam keadaan terpengaruh obat tersebut.
"Iya (menyetir) dalam keadaan pengaruh pil sapi," tambahnya.
MWP mengklaim mengonsumsi pil sapi untuk menambah stamina dan mengurangi rasa pegal.
"Iya untuk stamina. Badan pegal-pegal itu jadi berkurang," ujar MWP.
Ia juga menyebutkan bahwa ia dan ayahnya telah menggunakan pil sapi selama sekitar lima bulan.
Polisi berhasil menyita 84,5 butir pil sapi sebagai barang bukti dalam kasus ini. Ketiga tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 435 dan atau Pasal 436 (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga: Singapura Eksekusi Gantung Mati 2 Terpidana Kasus Narkoba Hanya dalam Sepekan