Ayah Hamili Anak Kandung di Pondok Aren, Ibu Baru Tau dari Guru BK

Seorang ayah kandung di Pondok Aren, Tangerang Selatan tega memperkosa anaknya hingga hamil. Baca selengkapnya di sini!

Ayah Hamili Anak Kandung di Pondok Aren, Ibu Baru Tau dari Guru BK
Ayah Hamili Anak Kandung di Pondok Aren, Ibu Baru Tau dari Guru BK. Gambar : Ilustrasi Kreator Baperanews Via Canva

BaperaNews - Seorang ayah berinisial MN (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pondok Aren, Tangerang Selatan.  MN diduga memerkosa putri kandungnya, FN (17), hingga akhirnya sang anak hamil. Informasi ini terkuak setelah FN memberanikan diri menceritakan kepada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan bahwa MN telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemerkosaan yang dilakukan MN terhadap putri kandungnya sendiri terungkap setelah IPDA Galih Dwi Nuryanto, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, mengamankan MN. FN mengalami pemerkosaan sejak kelas IX SMP, dan aksi keji ayahnya ini berlangsung sebanyak 18 kali.

Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melakukan perbuatan tercela ini, seringkali saat putrinya pulang sekolah atau bahkan pada Sabtu dan Minggu. FN, korban dalam kejadian ini, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kepada guru BK di sekolah.

Kronologi ayah hamili anak ini terungkap setelah FN membuat pengakuan kepada gurunya. Sang ibu, S, yang awalnya tidak mengetahui kejadian ini, merasa kaget ketika guru BK memberitahu bahwa putrinya menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga : Keji! Ayah di Rokan Hilir Perkosa 2 Anak Kandung Sejak SD

Sejak saat itulah, ibu korban S, menyadari bahwa putrinya sedang mengandung hasil pemerkosaan tersebut. FN mengungkapkan bahwa aksi bejat ayahnya pertama kali terjadi ketika ia pulang sekolah. MN meminta dibuatkan kopi, kemudian menyampaikan keinginannya dalam kondisi rumah yang sepi.

Saat itu, MN mengunci pintu rumah, mengancam, dan bahkan menampar putrinya yang berontak. Korban merasa tak berdaya dan pasrah dihadapi oleh ayahnya. Aksi pemerkosaan ini terus berlanjut hingga FN hamil. Ayahnya, dengan kejam, menyuruh FN untuk tetap bungkam.

Pemerkosaan ini terus berlangsung hingga terungkap dalam sesi bimbingan konseling di sekolah. FN akhirnya membeberkan semua yang terjadi kepada guru BK.

S, ibu korban, yang mendengar pengakuan ini langsung konfrontasi putrinya. FN mengakui bahwa kehamilannya disebabkan oleh perbuatan bejat ayahnya sendiri.

Tanpa ragu, S melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan, yang kemudian mengeluarkan LP nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan perlindungan anak.

Dalam kondisi yang sulit ini, pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan moral kepada korban. Perlu adanya upaya bersama untuk melibatkan lembaga-lembaga terkait guna memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi FN, serta menjalankan proses hukum yang adil terhadap pelaku.

Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan sepenuhnya.

Baca Juga : Ayah di Kubu Raya Perkosa Anak Hingga 2 Kali Hamil!