Aturan Baru Konser Di Jakarta: Penonton Maksimal 70%, Hingga Jam 12 Malam

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang pelaksanaan konser di Jakarta yakni penonton dibatasi maksimal 70 persen, dan waktu pelaksanaan maksimal pukul 12 malam.

Aturan Baru Konser Di Jakarta: Penonton Maksimal 70%, Hingga Jam 12 Malam
Aturan Baru Konser Di Jakarta: Penonton Maksimal 70%, Hingga Jam 12 Malam. Gambar : Pixabay.com

BaperaNews - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menyampaikan aturan baru tentang pelaksanaan konser di Jakarta agar tidak terjadi insiden kelebihan penonton, penonton berdesakan hingga pingsan, ataupun masalah lainnya sebagaimana yang telah terjadi beberapa waktu lalu di konser boyband Korea Selatan NCT 127 dan Berdendang Bergoyang.

Aturan intinya ialah kapasitas penonton maksimal hanya 70% dan pelaksanaan maksimal jam 12 malam. Aturan tertuang dalam SK Nomor e-1963/PW.01.02 2022 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyebut SK tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 47/2022 tentang PPKM pada masa Covid-19 Disease 2019 di Jawa dan Bali serta Kepgub Nomor 1109/2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 Disease.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan konser di Jakarta yakni panitia event wajib membatasi penonton maksimal 70% dari kapasitas dan jam operasional mulai dari 11.00 – 24.00 WIB” ujarnya Jumat (11/11).

Baca Juga : Lokasi & Jadwal Konser Denny Caknan Bulan November 2022

Untuk mengadakan konser, panitia wajib membuat Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 terlebih dahulu yakni Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPF) dan izin Keramaian dari pihak kepolisian.

Alur kedatangan dan kepulangan penonton juga wajib jadi perhatian. “Hal lain yang wajib diperhatikan ialah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempatnya, misalnya penempatan meja, booth, lorong, kursi, jalur evakuasi, penerapan 5M, untuk mencegah Covid-19” imbuhnya.

Panitia wajib menjaga keamanan dan keselamatan penonton. Untuk konser musik, panitia wajib menyediakan sistem Payment Gateway pada proses registrasi dan transaksi tiket. “Pada keputusan PPKM Level 1 terbaru, telah diatur bahwa panitia punya kompetensi Event Venue Management. Acuan ini kami harap bisa jadi dasar untuk penyelenggara event dalam menyelenggarakan konser yang aman dan kondusif” tutupnya.

Adanya aturan baru ini juga untuk mencegah penularan Covid-19, diketahui kasus Covid-19 subvarian XBB melonjak hingga 40% dalam sepekan. Dari data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), kasus Covid-19 selama 25-31 Oktober mencapai 20.415 atau naik 40,18% dibanding minggu sebelumnya pada 18-24 Oktober lalu yang berjumlah 14.563.

XBB pertama kali ditemukan di Indonesia pada (22/10) lalu. Angka kematian akibat XBB di DKI Jakarta melonjak 55% menjadi 14 orang pada sepekan terakhir.

Baca Juga : Jadwal Konser November 2022 di Jabodetabek: Line Up, Lokasi, Hingga Harga Tiket