Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M Buntut Kasus Narkoba

Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh PN Jakarta Barat dalam sidang kasus narkoba.

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M Buntut Kasus Narkoba
Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M Buntut Kasus Narkoba Ketiga Kalinya. Gambar : Kompas/ Melvina Tionardus

BaperaNews - Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang kasus narkoba yang berlangsung pada Senin (26/8). 

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni dihadirkan melalui video call.

Hakim Ketua Achmad Satibi menyatakan bahwa Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pelanggaran hukum terkait pembelian dan penggunaan narkotika golongan satu. 

"Pengadilan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan melawan hukum membeli dan menggunakan narkotika golongan satu," ujar Hakim Ketua Achmad Satibi.

"Menyatakan, dua, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan," lanjut Satibi.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Ammar adalah 12 tahun penjara, namun majelis hakim menilai bahwa JPU tidak dapat memperlihatkan bukti 95 gram narkoba yang diklaim diperjualbelikan oleh Ammar dan terdakwa lainnya, Akri.

Baca Juga : Ammar Zoni Nangis Usai Permohonan Rehabilitasinya Dikabulkan

Ammar juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Ammar menerima putusan tersebut tanpa berdiskusi lebih lanjut dengan kuasa hukumnya.

"Terima kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.

Sementara itu, Akri, yang merupakan bandar narkoba dan terdakwa lainnya, divonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Akri menerima putusan tersebut tanpa keberatan.

Kasus ini berawal dari penangkapan Ammar Zoni yang ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini termasuk empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 2,591 gram dan satu bungkus plastik klip berisi ganja seberat 0,58 gram.

Jaksa penuntut umum menuduh Ammar membiayai bisnis narkoba seberat 100 gram jenis sabu, yang diklaim sebagai bagian dari kolaborasinya dengan Akri.

Bukti dari kasus ini mencakup pesan WhatsApp dan bukti transfer yang menunjukkan keterlibatan Ammar dalam transaksi narkoba.

Baca Juga : Irish Bella Legowo dan Beri Kelonggaran pada Ammar Zoni Soal Nafkah Rp10 Juta