Alwi Terdakwa Kasus Revenge Porn Dihukum 6 Tahun Penjara
Alwi Husein Maolana dihukum penjara selama 6 tahun dan dilarang mengakses internet selama 8 tahun akibat kasus revenge porn. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Alwi Husen Maolana dituntut hukuman penjara 6 tahun dan dilarang mengakses internet selama 8 tahun. Alwi dinyatakan bersalah atas kasus revenge porn tindakan asusila yang ia lakukan.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Alwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap sebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan sebagai dakwaan.
Menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara” kata Hakim Ketua di sidang hari Kamis (13/7) di PN Pandeglang, Banten.
Alwi Husen Maolana juga dilarang bermain atau mengakses internet selama 8 tahun.
“Memberi hukuman tambahan pada Alwi dengan mencabut haknya memakai atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun yang berlaku mulai hari ini” lanjut hakim di PN Pandeglang, Banten.
Alwi Husen Maolana berbuat asusila pada seorang wanita dengan tujuan ingin menjadi kekasih korban. Korban menolak menjadi kekasihnya. Alwi kemudian memberi minuman keras pada korban hingga korban tidak sadarkan diri. Ketika korban dalam kondisi lemah, Alwi memperkosa korban dan merekam perbuatan asusila tersebut.
Baca Juga : Suami Aniaya Istri Yang Sedang Hamil Muda Hingga Babak Belur Di Serpong
Tidak sampai disitu, Alwi juga menyebar video asusila tersebut di teman-teman kampusnya karena ia tidak diterima sebagai kekasih korban. Hal ini membuat korban trauma fisik mental karena mendapat tindak asusila dan disebar video mesum yang tidak ingin korban lakukan. Alwi mengakui melakukan semua perbuatan tersebut karena ingin menjadi kekasih korban namun ditolak.
Alwi ialah mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang telah di drop out karena aksi kriminal yang dibuatnya. Alwi resmi dikeluarkan dari universitas. Korban juga membuat laporan didampingi keluarganya dan telah menjalani sidang.
Alwi sebelumnya dituntut Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Alwi tidak mendapat keringanan hukuman dari tuntutan yang disampaikan, ia mendapat hukuman maksimal yakni penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Belum diketahui Alwi ajukan banding atau akan menerima vonis hukuman kasus revenge porn tersebut. Vonis hukuman kasus revenge porn ini dirasa yang paling baik untuk Alwi mendapat efek jera sebab ia tidak hanya mendapat hukuman penjara namun juga dilarang mengakses internet selama 8 tahun sejak vonis dibacakan di PN Pandeglang, Banten.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Di Sleman, Polisi Menyebut Korban Dimutilasi