Ajak Siswanya Pakai Sex Toys, Guru di Singapura Didakwa UU Anak

Seorang guru di Singapura di dakwa dengan UU Anak usai mengajak siswa pakai sex toys. Simak selengkapnya di sini!

Ajak Siswanya Pakai Sex Toys, Guru di Singapura Didakwa UU Anak
Kronologi Guru Ajak Siswa Pakai Sex Toys di Singapura. Gambar : Freepik.com

BaperaNews - Seorang guru di Singapura didakwa melakukan hal tidak senonoh dengan muridnya dengan cara mengajak siswa untuk pakai sex toys, Jumat (10/2). Guru ajak siswa pakai sex toys di Singapura tersebut berumur 63 tahun, ia didakwa dengan UU Anak karena mencoba melakukan tindak tidak senonoh kepada muridnya.

Kronologi Guru Ajak Siswa Pakai Sex Toys di Singapura

Berawal dari aksi guru pria yang meminta seorang siswa umur 14 tahun menggunakan sex toys bersama, permintaan tersebut dilakukan via WhatsApp.

Berdasarkan keterangan di persidangan, guru ajak siswa pakai sex toys itu terjadi pada 28 November 2022 pukul 22.50 waktu setempat.

Nama pelaku dan korban disamarkan, hakim menyembunyikan segala hal tentang identitas korban. Oknum guru yang melakukan pelecehan seksual itu telah didakwa dan polisi meminta jaksa untuk menahannya di Institut Kesehatan Mental, namun permintaan polisi ditolak jaksa.

Jaksa menyetujui pembelaan terdakwa bahwa orang tuanya sudah sangat renta, ia khawatir terjadi suatu hal pada ibunya jika ia ditahan dan membiarkan ibunya tinggal sendirian bersama pembantu rumah tangga. Terdakwa juga mau memberi jaminan 20 ribu dolar Singapura. 

“Apa Anda memiliki siswa lain yang seusia itu? saya sarankan agar Anda tidak lagi berhubungan dengan siswa seumuran itu” tutur Hakim Distrik Terence Tay kepada terdakwa.

Baca Juga : Pemerintah Beri Subsidi Rp 800 Ribu Untuk Gen Z di Berlin Pergi Clubbing

Hakim juga meminta terdakwa untuk datang ke psikiater dan mengetahui apa ia memiliki kondisi kelainan medis. Guru di Singapura itu diminta menghapus semua kontak maupun media sosial siswanya. Terdakwa akan kembali menjalani sidang di pengadilan bulan depan.

Dari penelusuran web, terdakwa adalah guru yang bekerja di sebuah sekolah menengah, sebelumnya telah diberi medali dan penghargaan karena memiliki masa kerja yang panjang oleh Kementrian Pendidikan Singapura.

Namun jika terdakwa terbukti bersalah telah mencoba berbuat tidak senonoh kepada anak di bawah umur, maka ia bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 ribu dolar AS.

Korban sendiri belum memberi keterangan, tentu penetapan vonis juga akan dilakukan berdasarkan keterangan korban. Belum diketahui apa ada saksi dalam peristiwa guru ajak siswa pakai sex toys di Singapura ini.

Singapura memiliki aturan yang ketat terkait kesopanan dan perlindungan anak, terlebih untuk lingkungan sekolah. 

Bagi pihak yang didapati menjalankan pendidikan dengan maksud tertentu untuk keuntungan pribadi terlebih yang merugikan pihak lain termasuk pelecehan seksual ini meski baru sebuah upaya coba-coba tetap akan mendapatkan sanksi yang  berat.

Baca Juga : Viral Siswa SMK di Serpong Bentak Guru Usai Ditegur Main Saklar