Acara LGBT Di Makassar Ilegal, Walikota Akan Tindak Tegas
Sempat viral acara ilegal LGBT dengan nama Idahobit 2022 di Makassar, Walikota pastikan akan menindak tegas. Simak informasi selengkapnya
BaperaNews - Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Walikota Makassar tidak akan memberi izin dan akan beri sanksi tegas jika ada kegiatan melanggar aturan hukum dan agama di kotanya, termasuk kegiatan LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) tahunan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari informasi, acara kegiatan tersebut direncanakan bakal digelar pada 29 Mei 2022 di panggung seni IDAHOBIT 2022 yang dibuat oleh sejumlah kelompok komunitas LGBT Makassar. “Selama belum ada yang mengesahkan LGBT di Indonesia, itu artinya ilegal” ujarnya hari Rabu (25/5).
Acara IDAHOBIT 2022 tidak hanya dilakukan di Makassar, namun juga di sejumlah wilayah lain seperti Jakarta, Kalimantan Barat, hingga Jawa Barat mulai tanggal 15 – 29 Mei 2022. “Jadi selama itu ilegal yang pasti akan mendapat tindakan tegas” imbuhnya.
Sebelumnya, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sulsel menolak acara yang akan dilaksanakan oleh komunitas LGBT tersebut. “Kami menolak LGBT karena bertentangan dengan konstitusi, Indonesia adalahNegara ketuhanan dimana semua agama tidak memperbolehkan adanya LGBT” ujar Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry hari (24/5).
Baca Juga : Mayjen TNI Mohammad Hasan : Tidak Ada Lagi Alasan Konflik Di Aceh
LGBT menurut Islam ialah suatu bentuk dosa besar yang jelas mengundang azab dari Allah, sehingga Islam mengharamkannya.
Qori Muammar Zainal Asyikin menghimbau kepada masyarakat agar peduli dan ikut mencegah pelaku LGBT dengan memberi motivasi kepada mereka agar kembali ke fitrahnya. “Kita tak boleh melakukan pembiaran pada LBGT, kita harus beri dukungan pada mereka dengan rehabilitasi” imbuhnya.
Secara terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto juga mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan adanya rencana kegiatan ilegal (IDAHOBIT 2022) yang akan digelar komunitas LGBT tersebut. “Belum ada surat pemberitahuan kegiatan yang masuk” ujarnya.
Sedangkan dari segi hukum, LGBT belum ada di RKUHP. Akan tetapi, ada ancaman pidana bagi hubungan seks sesama jenis atau tindak kesusilaan dalam cara atau situasi tertentu. Menkopolhukam, Prof Mahfud MD menyebut Indonesia akan membuat RKUHP LGBT yang targetnya selesai sidang pada Juli 2022 mendatang.
“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap, tapi waktu itu pada tahun 2017 pemerintah dan DPR di demo oleh LSM yang meminta agar LGBT tidak dilarang, setelah demo tersebut, jadinya tertunda sampai sekarang” ujarnya Mahfud (18/5).