3 Pelaku Pelempar Anjing ke Sungai Berisi Buaya Dipecat Perusahaan
Tiga pelaku pelempar anjing di Kalimantan Utara ditangkap dan dipecat oleh PT Jaya Mimika Lestari. Baca lebih lanjut tentang konsekuensi tindakan mereka di sini.
BaperaNews - Tiga orang pelaku yang melempar seekor anjing malang ke rawa berisi buaya di Kecamatan Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Ketiganya merupakan karyawan PT Jaya Mimika Lestari (JML) dan telah dipecat oleh perusahaan setelah video aksi kejam mereka viral di media sosial dan mendapat kecaman publik.
Keputusan pemecatan ketiga pelaku ini diambil oleh Direktur Utama PT JML, Djamal W, yang menjelaskan bahwa perusahaan tidak dapat mentolerir perilaku mereka. Keputusan ini berlaku sampai proses penyelidikan polisi selesai dilakukan.
"Dari hal tersebut kita mengambil tindakan memberikan skorsing atau pemberhentian kerja tanpa tunjangan," kata Djamal, Minggu (18/6).
Video tersebut menunjukkan aksi sadis ketiga pelaku pelempar anjing dipenuhi buaya, dan membuat seekor anjing tewas diterkam buaya. Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, melaporkan bahwa ketiga pelaku telah diamankan oleh Polres Nunukan.
Identitas ketiga pelaku video viral anjing dilempar ke rawa buaya tersebut adalah Dedy, Gio, dan Rosady. Djamal menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku diluar jam kerja dan atas nama pribadi mereka. Perusahaan tidak terlibat dalam tindakan tersebut.
Perusahaan telah menyerahkan semua proses hukum kepada pihak berwajib. Saat ini, perusahaan hanya akan memproses pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketiganya dan tidak akan campur tangan dalam sanksi hukum yang diterapkan.
Baca Juga : Tega, Anjing di Kalimantan Dilempar ke Rawa Buaya
"Dalam menunggu proses hukum tersebut, kami juga memutuskan untuk mem-PHK mereka, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku," jelas Djamal seperti dilansir dari detik.
Perusahaan menjalankan tindakan tegas dengan memutuskan hubungan kerja dengan ketiga pelaku pelempar anjing dipecat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak berwajib untuk menjamin keadilan dalam kasus ini.
Ketiga pelaku kasus lempar anjing ke rawa buaya dipecat dari tempat kerja mereka sebagai karyawan kontrak untuk driver alat berat. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan ketiga pelaku akan menghadapi proses hukum yang sesuai dengan perbuatannya yang kejam.
Baca Juga : 5 Anjing di Bali Mati Terkapar, Diduga Diracun