KemenPANRB Beberkan Tukin PNS Bakal Naik Sebesar 80%
Menteri PANRB menjelaskan bahwa kenaikan Tukin PNS akan menyentuh angka sebesar 80%. Simak berita selengkapnya di sini.
BaperaNews - Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, mengumumkan kebijakan peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil di sejumlah kementerian.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para PNS yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik. Peningkatan Tukin ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kinerja dan peran strategis PNS dalam mendorong pembangunan nasional.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kenaikan Tukin PNS ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan komitmen para PNS yang bekerja keras untuk melayani masyarakat.
Menurut Menteri PANRB kenaikan Tukin PNS akan menyentuh angka sebesar 80%, ia juga mengatakan bahwa Kementerian PANRB saat ini sedang dalam proses kenaikan Tukin tersebut.
"Kita sedang memproses beberapa. Ada yang naik dari 60% ke 80%, ada 70% ke 80%," katanya, di Kantor Kementerian PANRB,”ujar Abdullah Azwar Anas.
Beberapa kementerian yang akan mendapatkan peningkatan Tukin antara lain a.l. Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kenaikan Tukin yang telah di tetapkan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga : Resmi! Lowongan CPNS Akan Dibuka September 2023, Ada 1 Juta Formasi
Keputusan kenaikan Tukin ini ditetapkan oleh 3 Peraturan Presiden Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan pada tanggal 13 Juni 2023. Pada lampiran ketiga perpres, Tukin diberikan kepada para pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai dengan 17.
Jumlah Tukin yang diberikan kepada setiap jabatan sebesar Rp 2,57 juta sampai dengan Rp 41,55 juta. Sementara, untuk Menteri PANRB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP nilai Tukin diberikan sebesar 150 % dari nilai Tukin paling tinggi.
Menteri PANRB menjelaskan kenaikan Tukin PNS merupakan keputusan yang telah melalui proses yang panjang, dan telah dianggap oleh Kementerian Keuangan telah sesuai.
"Kebetulan KemenPANRB ada indikator-indikator yang telah Kemenkeu anggap sesuai, kebetulan jumalh pegawai kita sedikit ini, pegawainya juga kurang lebih 700, Kementerian yang lain bisa mencapi 20 ribu pegawai,"kata Menteri PANRB.
Peningkatan Tukin tersebut akan memberikan dampak langsung terhadap penghasilan para PNS yang bekerja di kementerian terkait. Meskipun jumlah pasti kenaikan Tukin belum diungkapkan, namun diharapkan peningkatan ini dapat memberikan insentif yang memadai bagi PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Presiden Jokowi menekankan bahwa peningkatan Tukin ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif dan efisien. Selain itu, peningkatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja PNS dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Keputusan ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan organisasi PNS. Mereka melihat peningkatan Tukin ini sebagai bentuk penghargaan yang layak bagi PNS yang telah berperan dalam pembangunan nasional.
Namun, sebagian kalangan juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih holistik untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, seperti peningkatan gaji pokok dan peningkatan sarana dan prasarana kerja yang memadai.
Dengan Jokowi naikan Tukin PNS, diharapkan PNS akan semakin termotivasi dan terinspirasi untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada pelayanan publik yang lebih baik dan berkesinambungan bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Kementerian ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Kasus Korupsi Tukin