Wow! Jalan-Jalan Pakai Bikini Dan Telanjang Dada Bisa Kena Denda Rp 11 Juta

Walikota Sorrento, Massimo Coppola mengumumkan Undang-Undang baru yang berisi, jika ada para turis yang pakai bikini dan telanjang saat jalan-jalan di pinggir kota akan kena denda Rp 11juta.

Wow! Jalan-Jalan Pakai Bikini Dan Telanjang Dada Bisa Kena Denda Rp 11 Juta
Wow! Jalan-Jalan Pakai Bikini Dan Telanjang Dada Bisa Kena Denda Rp 11 Juta. Gambar : Unsplash.com/Dok. Engin Akyurt

BaperaNews - Kebiasaan para turis yang mengenakan bikini ataupun telanjang dada untuk sekedar jalan-jalan atau menikmati keindahan alam di pantai populer, Sorrento, Italia menjadi suatu hal yang sah-sah saja. Namun setelah adanya kebijakan baru, para turis maupun warga setempat harus hati-hati karena bisa kena denda.

Massimo Coppola, Walikota Sorrento mengumumkan sebuah undang-undang baru untuk melarang turis menggunakan bikini maupun minim busana di jalan kota tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai “perilaku tidak sopan yang tersebar luas.”

Massimo Coppola menyampaikan penduduk setempat merasa kesal karena para turis yang mendatangi kota indah tersebut banyak yang memamerkan perut ataupun dada dengan mengenakan pakaian bikini saat jalan-jalan santai. Perilaku ini disebut juga dapat merusak reputasi kota indah yang menghadap ke Teluk Napoli tersebut.

“Tidak ada lagi perilaku yang tidak senonoh,” tulis Massimo Coppola.

“Itulah mengapa saya menandatangani peraturan yang melarang orang berjalan-jalan dengan telanjang dada dan juga pakai bikini,” imbuhnya.

Baca Juga : Overthinking Dapat Menyebabkan Gangguan Mental, Simak Cara Mengatasi dan Menghindarinya!

Ia juga menuturkan dengan cara berpakaian yang sembarangan dapat menyebabkan kegelisahan dan ketidaknyamanan pada penduduk. Sehingga nantinya dapat berdampak pada penilaian citra dan pariwisata kota Sorrento.

"Kelanjutan situasi ini, serta menyebabkan ketidaknyamanan dan kegelisahan para penduduk dan di antara pengunjung, dapat menyebabkan penilaian negatif pada kualitas hidup di kota kami, dengan konsekuensi bagi citra dan pariwisata," katanya dalam akun facebooknya.

Wisatawan yang berjalan di sekitar kota pakai bikini atau telanjang dada sekarang akan dikenakan denda sebesar US$750 (Rp11 juta).

Larangan terkait pakai bikini dan telanjang dada di Sorrento ini akan diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat. Para petugas nantinya akan melakukan patroli di jalan untuk memastikan para turis maupun warga untuk memakai pakaian yang lebih tertutup.

Sebagai informasi, Sorrento terletak di Semenanjung Sorrentine, dimana Pantai Amalfi berada dengan bentangan garis pantai yang menghadap selatan. Permata dari Positano, Amalfi, dan Ravello yang berhias bugenvil, dengan pemandangan birunya Laut Tyrrhenian yang mempesona, mendapatkan kawasan perlindungan UNESCO pada tahun 1997.