WHO Rilis Peringatan, Simak Daftar 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI
WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) beri peringatan larangan pemberian obat sirup yang mengandung EG dan DEG di Indonesia, berikut 8 obat sirup yang diumumkan WHO sebagai obat yang tidak aman.
BaperaNews - WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) memberi peringatan keras larangan pemberian obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) menyusul adanya temuan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI terkait kedua bahan tersebut sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak-anak.
Ada delapan obat sirup yang diumumkan, yang diduga memiliki efek samping berupa gagal ginjal akut misterius yang belakangan ini terjadi di Indonesia.
WHO mengumumkan pada Rabu (2/11), produk obat sirup tersebut terbukti gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat aman sehingga membuat kesehatan anak-anak dalam bahaya bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia.
Menurut WHO, obat-obatan tersebut teridentifikasi dibuat dan digunakan di Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan obat tersebut juga beredar di Negara lain dengan distribusi resmi maupun ilegal.
“Produk-produk obat yang mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) dalam jumlah berlebih hal ini telah dikonfirmasi oleh analis laboratorium terhadap sampelnya oleh pihak berwenang Indonesia. Hingga saat ini, produk telah teridentifikasi di Indonesia, namun mungkin obat ini juga punya ijin pemasaran di Negara lain, mungkin telah didistribusikan ke Negara lain secara informal” ujar WHO.
WHO meminta “Pengawasan ditingkatkan dalam pengawasan rantai pasokan, otoritas kesehatan nasional disarankan untuk segera lapor ke WHO jika menemukan produk di bawah standar di negaranya”.
Baca Juga : Kemenkes: Obat Gagal Ginjal Akut Tiba Di Indonesia Dalam Waktu Dekat
Berikut 8 Merk Obat Sirup yang Diumumkan WHO Sebagai Obat yang Tidak Aman:
- Termorex Syrup – PT Konimex
- Florin DMP Syrup – PT Yarindo Farmatama
- Uniebi Cough Syrup – PT Universal Pharmaceutical
- Uniebi Demam Paracetamol Syrup – PT Universal Pharmaceutical
- Uniebi Demam Paracetamol Drop – PT Universal Pharmaceutical
- Paracetamol Drops – PT Afi Farma
- Vipcol Syrup – PT Afi Farma
- Paracetamol syrup rasa mint – PT Afi Farma
WHO kemudian meminta semua perusahaan farmasi seluruh dunia untuk memproduksi obat sirup dengan bahan pelarut yang lebih amat dan lebih cermat jika menemukan bahan atau cemaran yang berbahaya dan lebih dari batas aman.
“Semua produk harus disetujui dan didapat dari pemasok resmi dan berlisensi, keaslian dan fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat, minta saran dari profesional juga merasa ragu” pungkasnya.
Baca Juga : BPOM Menduga Ada Unsur Kesengajaan Terkait Produksi Obat Sirup yang Bermasalah