Warga Somasi Bupati Kebumen Terkait Perubahan Nama Jalan
Bupati Kebumen disomasi oleh warga yang menuntut pembatalan perubahan nama jalan seperti sedia kala. Simak informasi lengkpanya!
BaperaNews - Sepasang suami istri Achmad Marzoeki & Yuniati Zainul warga Kebumen Jawa Tengah menyampaikan somasi untuk Arif Sugiyanto, Bupati Kebumen melalui kuasa hukum mereka sehubungan dengan perubahan nama jalan.
Dua tim pengacara bernama Teguh Purnomo & Suramin menjelaskan kebijakan pemerintah controversial dan tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat. “Bupati Kebumen telah membuat aturan jalur searah di Kebumen dan mengubah beberapa nama jalan di pusat kota yang sebelumnya sudah ada namanya” jelas Teguh Senin pagi 24 Januari 2022.
Teguh menyebut Arif suda meresmikan dan mengubah nama sejumlah ruas jalan, dan para polisi lalu lintas mencabut papan nama jalan yang lama serta memasang nama jalan yang baru di area yang diubah.
Kegiatan dilakukan bersama dengan acara peresmian Pendopo Bupati setelah direnovasi, saat itu hadir juga sejumlah pejabat lain seperti Sarimun Ketua DPRD, AKBP Piter Kapolres Kebumen, Ristawati Wakil Bupati Kebumen, dan lainnya pada 17 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Penjelasan Kapolda Sumut Soal Temuan Kerangkeng Manusia Di Kediaman Bupati Langkat
“Pada hari Senin 27 Desember 2021 itu puluhan warga Kebumen sudah mendatangi kantor DPRD, mereka protes kebijakan perubahan nama jalan yang dilakukan Bupati, saat protes dilakukan juga turut ikut masyarakat dari kalangan pengacara, mantan anggota DPRD, perwakilan ormas, mantan camat, dan beberapa kalangan pejabat lain menyampaikan aspirasi dan memberi kritik tentang perubahan nama jalan tersebut” lanjut Teguh.
Namun Bupati Kebumen tidak hanya merubah nama jalan, beliau ternyata juga merubah nama beberapa destinasi wisata seperti Kalibuntu jadi Kaliratu, Pendopo Kebumen jadi Pendopo Kabumian dan perubahan tersebut dilakukan tanpa mengikuti aturan ada serta tidak mengikuti proses tahapan yang berlaku.
“Kegiatan yang Bupati Kebumen lakukan tidak punya manfaat untuk kesejahteraan masyarakat, beliau sudah melanggar Pasal 135 KUHPerdata dan juga Kaidah Arrest HR 31 Januari 1919, jadi kami mohon Bupati untuk membatalkan perubahan nama jalan dan nama tempat wisata yang dilakukan tersebut” ujar Teguh.
Selain itu, warga juga menuntut pembatalan perubahan nama jalan seperti sedia kala seperti Jl Pahlawan diubah jadi Jl. Soekarno Hatta, Jl. Veteran diubah jadi Jl. Merdeka, dan Jl. Pejagoan diubah menjadi Jl. R Bodronolo.
Menurut warga kebijakan seperti ini sama sekali tidak penting dan tidak manfaatnya justru bisa merugikan masyarakat karena akan membuat mereka kebingungan dan harus repot-repot mengganti data dirinya seperti di KTP dan KK dengan nama alamat Jalan yang baru tersebut.
Baca Juga: Diteriaki Maling Oleh Warga, Seorang Kakek Pengendara Mobil di Cakung Tewas Dipukuli