Wali Kota Tasikmalaya Akan Beri ASN Sanksi Jika Tambah Libur Lebaran 2023
Seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintah Kota Tasikmalaya diminta untuk disiplin dan mulai masuk kerja pada hari ini Rabu, 26 April 2023.
BaperaNews - Seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintah Kota Tasikmalaya diminta untuk disiplin dan mulai masuk kerja pada hari ini Rabu, 26 April 2023 sesuai aturan dimana libur dan cuti lebaran sebelumnya telah ditetapkan pada 19 - 25 April 2023 agar tidak kena sanksi libur lebaran ASN.
Diharapkan seluruh ASN Pemkot Tasik patuh dan disiplin, tidak mencari-cari alasan untuk menambah hari liburnya. Hal ini disampaikan oleh Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.
“Kita ingatkan seluruh pegawai agar mulai masuk kerja pada hari Rabu (26/4)” tutur Cheka pada Selasa (25/4).
Cheka menyebut tidak ada alasan untuk ASN menambah hari liburnya, harus patuh sesuai jadwal libur dan cuti lebaran yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi sesuai surat edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah, ASN tidak dibenarkan menambah hari liburnya di luar aturan yang sudah dibuat” imbuhnya.
Jika ada yang melanggar akan diberi sanksi libur lebaran ASN, kecuali jika tidak berangkat karena kepentingan mendesak atau sakit, jika sakitpun harus ada surat keterangan dari dokter. “Sanksinya sesuai PP 53 dan PP 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri” lanjutnya.
Baca Juga : Sebanyak Rp 28,07 Triliun THR Sudah Cair untuk ASN hingga Pensiunan
Cheka juga menegaskan, jam kerja ASN setelah libur lebaran ini sudah kembali normal sesuai Perpres 21/2023.
“Jadi Rabu (26/4) silahkan mulai masuk kerja, kita akan lakukan inspeksi mendadak ke sejumlah OPD ya untuk memastikan berapa tingkat kehadiran ASN di hari pertama kerja setelah libur panjang liburan” pungkas Cheka.
Bagi ASN yang hari kerjanya selama 5 hari, wajib bekerja hari Rabu, Kamis, dan Jumat di pekan ini. Sedangkan ASN yang hari kerjanya selama 6 hari pekan ini mulai bekerja dari hari Rabu-Sabtu. Di akhir pekan masih ada libur panjang mengingat 1 Mei 2023 ialah tanggal merah Hari Pancasila.
Sebab itu Pemkot Tasikmalaya memastikan ASN tidak ada yang memanfaatkan momen ini untuk menambah jadwal libur sesuka hati, jadwal libur lebaran berakhir harus tetap kembali menjalankan tugas dan kewajibannya. Sanksi libur lebaran ASN akan diberikan secara menyeluruh jika ada ASN yang melanggar di seluruh Pemkot Tasik.
Bagi ASN maupun pekerja swasta yang bekerja 5 hari masih bisa menikmati libur panjang akhir pekan nanti mulai 29 April -1 Mei, sedangkan bagi ASN dan pekerja swasta yang memiliki hari kerja 6 hari juga masih mendapat libur dua hari di akhir pekan yakni 30 April - 1 Mei.
Jadi diharapkan tidak ada alasan untuk tidak berangkat kerja mulai hari ini Rabu (26/4) kecuali jika memang ada kepentingan yang mendesak.
Sudah mulai berangkat kerja hari ini? Yuk semangat lakukan rutinitas kembali!
Baca Juga : Kronologi Wanita Melahirkan di Tengah Kemacetan Tol Bocimi