Kejaksaan Padang Lawas Utara Musnahkan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan pemusnaan barang bukti narkoba dan senjata.
BaperaNews - Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan pemusnaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Jalan Perwira Lingkungan III No.61, tepatnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (19/10).
Kepala Kejari Paluta Dr.Hartam Ediyanto, SH, M.Hum yang diwakili Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti, SH menyampaikan bahwa atas laporan panitia. Barang bukti yang dimusnakan sudah berkekuatan hukum tetap pada priode Februari s/d September 2023 berupa:
1. Perkara TPUL narkoba jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat bersih 117,02 gram (Seratus tujuh belas koma nol dua) gram, sebanyak 39 perkara.
2. Perkara TPUL narkoba jenis ganja jumlah keseluruhan berat bersih 269,69 gram (Dua ratus enam puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram, sebanyak 9 perkara.
3. Perkara KAMNEGTIBUM berupa beberapa buku tafsir mimpi, blok kupon berisikan angka tebakan, handpone, kayu, besi, pulpen, beberapa potong baju dan celana dan lain-lainnya, sebanyak 22 perkara.
4. Perkara OHARDA 1 (satu) buah senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, beberapa helai baju, parang egrek, kayu, kunci-kunci dan lain-lainnya, sebanyak 26 perkara.
Turut hadir menyaksikan dalam pemusnaan barang bukti berkekuatan hukum tetap tersebut ialah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, Dr. Hartam Ediyanto, SH, M. Hum, Bupati Padang Lawas Utara diwakili Asisten 1 Pemerintahan Sarifuddin Harahap, Ka. Lapas Kelas III Gunungtua, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH dan Kepala Puskesmas Gunungtua Ernita Manurung serta undangan lainnya.
Penulis : (Haryan).