Waduh! Juru Parkir Minimarket di Karawang Patok Tarif Rp15 Ribu buat THR

Pemalakan THR oleh tukang parkir di minimarket Karawang mendapat reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwenang. Simak selengkapnya di sini!

Waduh! Juru Parkir Minimarket di Karawang Patok Tarif Rp15 Ribu buat THR
Waduh! Juru Pakir Minimarket di Karawang Patok Tarif Rp15 Ribu buat THR. Gambar : Dok. Kumparan

BaperaNews - Seorang tukang parkir liar di minimarket di Karawang menimbulkan kegemparan dengan mematok tarif Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp15 ribu kepada setiap pelanggan yang berbelanja.

Insiden ini terjadi pada Selasa (9/4), tepat sehari sebelum Lebaran, di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Aksi pemalakan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang wanita yang merekam kejadian itu terdengar mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp15 ribu dari sang tukang parkir liar.

“Tadi dia minta 15 ribu,” ucap perempuan perekam video.

Si tukang parkir memaksa para konsumen dengan alasan bahwa permintaan uang tersebut merupakan bagian dari tradisi tahunan yang tak terelakkan. Meskipun sempat terjadi perdebatan, tindakan tersebut tetap dilakukan dengan tegas.

“Yaudah goceng (Rp5 ribu) sini, atau ceban (Rp 10 ribu) dah,” ujar si tukang parkir.

“Ini kan masih Hari Raya, itu juga setahun sekali, kayak nggak pernah muda aja,” tambahnya.

Kepala Bagian Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi, telah mengonfirmasi kejadian ini. Menurutnya, setelah video tersebut diunggah ke media sosial oleh salah seorang pegawai minimarket, pihak kepolisian segera bertindak.

Baca Juga: Juru Parkir di FamilyMart Senayan Patok Harga Rp 10 Ribu, Warganet Geram

Pada Rabu (17/4), sebuah musyawarah digelar di Aula Kantor Desa Batujaya. Hasilnya, terduga pelaku, yaitu si tukang parkir, diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi meminta uang kepada pelanggan.

Surat pernyataan tersebut juga memuat ancaman tindakan hukum jika terdapat pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah disepakati. Langkah ini diambil untuk menegaskan bahwa tindakan pemalakan seperti ini tidak akan ditoleransi di wilayah Karawang.

Pihak berwenang siap mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika aturan yang telah ditetapkan tidak diindahkan.

Kejadian ini menyoroti masalah tukang parkir liar yang sering kali meresahkan masyarakat, terutama di sekitar minimarket atau tempat-tempat ramai lainnya. Praktik pemalakan semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tindakan pemalakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Jika menemui kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwenang agar tindakan preventif dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Viral! Bajaj Ribut dengan Jukir di Kemayoran, Hingga Minimarket Berantakan