Viral! Sekelompok Nelayan Menangkap Lumba – Lumba di Laut Pacitan
Viral sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan sekelompok nelayan menangkap lumba-lumba dengan jaring besar di laut Pacitan. Berikut Informasi Lengkapnya !
BaperaNews - Sebuah video amatir memperlihatkan sekelompok nelayan di Laut Pacitan menangkap ikan lumba-lumba dengan jaring besar viral di media sosial Instagram dan twitter. Video tersebut diketahui kiriman dari seorang pengguna Instagram yang memberi keterangan lokasi penangkapan di laut Pacitan Jawa Timur.
Pengirim video pertama kali di Instagram tersebut mengungkapkan jika videonya ia dapatkan dari story WA nahkoda kapal yang menangkap lumba-lumba. Nampak sejumlah ikan lumba-lumba sudah tergeletak mati di atas kapal, ada pula nelayan lain yang masih sibuk menangkan ikan.
Kepala Humas BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur, Gatut Panggah prasetyo sudah melihat dan menanggapi video tersebut, dugaan sementara penangkapan ikan lumba-lumba dilakukan di laut Pacitan , Jawa Timur secara ilegal. Gatut juga menjelaskan pihaknya sudah melapor dan berkoordinasi dengan dinas perikanan serta kepolisian setempat karena ikan lumba-lumba adalah hewan yang dilindungi, tidak boleh ditangkap terlebih dibunuh.
“Lumba-lumba itu kan salah satu hewan yang dilindungi, sudah ada Undang-Undangnya itu, saya sudah melapor ke Polres Pacitan tadi pagi. Kapal itu saat ini masih di tengah laut, belum bersandar, ini kami masih selidiki kasus dan akan segera menghubungi mereka yang terlibat, sambil menunggu kapal mereka sampai ke tepi laut” jelas Gatut.
ANTARA/@ndorobei.official
Sedangkan identitas kapal dan nahkoda beserta awaknya belum jelas, masih dalam penyelidikan. Larangan menangkap ikan lumba-lumba sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P 106/MENLHK/SETJEN/KUM 1/12/2018 dan UU No. 5 th 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Siapapun yang melanggar terlebih melakukan secara ilegal, akan mendapat ancaman hukuman penjara setidaknya lima tahun dan denda maksimal 100 juta serta tidak mendapat ijin untuk kembali mencari pekerjaan atau penghidupan di laut.
Sebelumnya kasus sama terjadi di Tulungagung Jawa Timur Pada 21 Maret 2020 lampau, seorang nelayan bernama Sunar (49) dijerat hukuman penjara karena menangkap dan menjual ikan lumba-lumba di perairan Pantai Sine. Sunar menjual dengan mengambil dagingnya.
Penangkapan lumba-lumba di Laut Pacitan Ini jelas suatu hal yang miris dimana ternyata nelayan belum juga jera dan tidak memikirkan dampak tindakannya untuk lingkungan, dalam hal ini secara tegas Gatut akan mengarahkan pihak hukum untuk memberi hukuman berat agar ada efek jera.
“Memang sulit untuk diawasi apa saja yang diambil nelayan saat mereka di tengah laut, memang perlu penjagaan lebih ketat pada kapal-kapal nelayan, jangan sampai mereka ga ada efek jera, saya pastikan pelaku mendapat hukuman yang berat agar ada efek jera, ini kan lingkungan, merusak lingkungan sama saja merusak kehidupan” tutup Gatut.
Baca Juga : Banjir Bandang Melanda Jember Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia