Putus Hubungan, Pemuda di Situbondo Nekat Sebar Video Syur dengan Mantan

Seorang pemuda berinisial SR dari Situbondo dilaporkan ke polisi karena menyebar video syur sebagai balas dendam.

Putus Hubungan, Pemuda di Situbondo Nekat Sebar Video Syur dengan Mantan
Putus Hubungan, Pemuda di Situbondo Nekat Sebar Video Syur dengan Mantan. Gambar : Bari/mili.id

BaperaNews - Seorang pemuda berinisial SR (21) dari Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi setelah menyebar video syur bersama mantan pacarnya.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/8), dan melibatkan penyebaran video serta foto-foto pribadi ke dalam grup WhatsApp. Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut sebagai balas dendam setelah hubungan mereka berakhir.

Kuasa hukum korban, Abdurahman, mengungkapkan bahwa selain video syur, SR juga menyebarkan foto-foto yang menunjukkan identitas korban. Dalam pesan yang tersebar, SR menyebutkan bahwa korban sudah tidak perawan lagi. Tindakan ini dilakukan karena SR merasa kesal setelah hubungan mereka berakhir dan nomor WhatsApp-nya diblokir oleh korban.

"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video syur jika korban tidak menghubunginya. Karena ancamannya tidak digubris, SR akhirnya menyebarluaskan video tersebut," jelas Abdurahman.

Pihak keluarga korban merasa terkejut dan marah atas perbuatan SR, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Situbondo.

"Keluarga korban tidak terima dengan tindakan SR dan telah mengadukan pelaku ke pihak kepolisian," tambah Abdurahman.

Baca Juga: Kesal Diselingkuhi Suami, Wanita Ini Live Mesum Bareng Mantan

Laporan tersebut mencakup dugaan pelecehan seksual dan penyebaran video mesum tanpa izin.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini.

"Kami telah menerima pengaduan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sat Reskrim Polres Situbondo akan memanggil SR untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini," kata Sutrisno.

Pihak kepolisian juga akan memanggil korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Dalam konteks hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur mengenai penyebaran konten pornografi dan pelanggaran privasi.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa pelaku mendapat konsekuensi hukum yang sesuai.

Baca Juga: Sekdes Mesum Kepergok Berbuat Asusila dengan Iparnya