Driver Grab Resmi Laporkan Balik Penumpang Wanita Atas Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan

Godelfridus Janter seorang driver Grab yang menjadi tersangka atas kasus penganiyaaan resmi laporkan balik penumpang wanita inisial NT atas dugaan pengeroyokan

Driver Grab Resmi Laporkan Balik Penumpang Wanita Atas Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan
Driver Grab, Godelfridus Janter, tersangka penganiaya penumpang wanita. Gambar: Dok. Polda Metro

BaperaNews - Godelfridus Janter, seorang driver Grab yang berumur 47 tahun menjadi tersangka atas kasus penganiayaan, resmi melaporkan balik penumpang wanitanya dengan inisial NT (25) ke polisi. Godelfridus Janter melaporkan NT atas dugaan pengeroyokan.

"Laporan balik di Polres Jakbar (Jakarta Barat) ini terkait penganiayaan dan pengeroyokan ya," kata kuasa hukum Godelfridus Janter, Siprianus Edi Hardum, saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/12/2021).

Laporan Godelfridus Janter ini diterima oleh pihak Polres Jakarta Barat dengan nomor laporan LP/B/1062/XII/2021/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Guna melengkapi laporannya, Godelfridus Janter pun akan menjalani visum.

Siprianus selaku pengacara Godelfridus Janter menyampaikan bahwa laporannya sudah diterima oleh pihak kepolisan dan sedang menunggu hasil visum di Rumah Sakit Tarakan.

“(Laporan) sudah diterima. Hanya, saat ini mau divisum dulu di RS Tarakan,” ucap Siprianus.

Siprianus memproyeksikan kliennya akan dimintai keterangan oleh polisi, pada Senin (27/12/2021). Siprianus pun menyebutkan bukti-bukti dugaan penganiayaan dan pengeroyokan juga akan dibawa untuk diserahkan ke polisi saat kliennya diperiksa.

"Kita belum kasih bukti ya, karena polisi belum memeriksa, hanya visum saja. Mungkin besok dia dipanggil untuk BAP. Nanti kita bawa bukti bajunya sobek, sama video sesaat setelah dia dianiaya, kebetulan dia video sendiri," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Godelfridus Jenter  sudah menyampaikan rencana melaporkan balik NT. Godelfridus Janter pun mengaku dirinya juga mengalami penganiayaan hingga membuatnya sakit kepala.

"Rencananya, kalau nggak hari ini ya, besok laporannya. Soalnya klien ini kan sakit kepala, kayaknya ada luka dalam, karena dia ini juga dianiaya ini," ujar pengacara Godelfridus Janter , Siprianus saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/12).

Godelfridus Janter  melaporkan NT atas dugaan penganiayaan dan pengancaman.

"Pertama, klien kami, ini kan perkelahian ya sebenarnya, kemudian klien kami dikeroyok ya, klien kami dikeroyok ini. Dia (NT) juga kena Pasal 170 ya. Selain itu, laporan juga terkait penganiayaan dan pengancaman," terang Siprianus.

Dilansir dari Detik.com, Polres Jakarta Barat menyatakan akan mengecek laporan dari Godelfridus Janter.

"Dicek dulu, nanti di-update," singkat Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono.

Diberitakan sebelumnya, Godelfridus Janter ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap NT. Dugaan penganiayaan ini terjadi berawal dari insiden NT yang muntah saat berada di mobil Godelfridus Janter , yang saat itu adalah driver Grab dari NT.