Viral! Pekerja Swasta Dapat Uang Pensiun Layaknya PNS, BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara!
Viral video perlihatkan seorang pekerja swasta mendapatkan uang pensiunan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). BPJS Ketenagakerjaan langsung buka suara!
BaperaNews - Uang pensiun biasanya didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun baru-baru ini viral sebuah unggahan yang menceritakan pekerja swasta mendapat uang pensiun layaknya PNS.
Video tersebut dibagikan di dalam TikTok. Awalnya akun lain bertanya apakah pekerja swasta bisa mendapatkan uang pensiun seperti PNS jika telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian dijawab “Iya benar, misalnya pekerja swasta yang terdaftar di jaminan pensiun dan jadi peserta minimal 15 tahun, itu mulai tahun 2015 bisa dapat uang pensiun per bulan seperti PNS” jawab pengunggahnya.
Lantas, benarkah hal tersebut? Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga dari BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menjelaskan bahwa pekerja swasta memang bisa mendapat uang pensiun usai masa kerjanya selesai, jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yakni khusus Jaminan Pensiun.
Hal tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2015. “Manfaat jaminan pensiun ialah uang tunai yang dibayarkan per bulannya atau sekaligus jika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia” ujarnya Minggu (16/10).
Baca Juga : BSU Tahap 6 Akan Cair, Simak Cara Cek Penerima Lewat HP
Menurutnya, program ini memang memberi jaminan untuk mempertahankan derajat kehidupan pekerja swasta setelah masa kerjanya selesai, pekerja atau ahli warisnya bisa tetap hidup dengan layak setelah pensiun atau mengalami cacat yang membuatnya tidak lagi bisa bekerja.
Nantinya, peserta yang telah terdaftar dan telah mendapat iuran selama minimal 15 tahun atau setara 180 bulan ketika masuk usia pensiun hingga ia meninggal dunia bisa mendapatkan uang tunai bulanan layaknya uang pensiun milik PNS.
Sebenarnya, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada jaminan program sosial Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Pensiun, dan Kematian. Untuk besaran iuran jaminan pensiun, besaran iurannya 3% dari gaji yakni 1% dari pekerja dan 2% dari pemberi kerja.
Nantinya, iuran tersebut yang akan menjadi dasar perhitungan pemberian dana tunai setelah pensiun. Mekanisme pemberiannya juga sesuai dengan program paket yang diikuti, iuran paling lambat dibayarkan pada tanggal 15.
Jika terlambat dalam membayar, akan dikenakan denda 2% per bulan keterlambatan. Jadi, program BPJS Ketenagakerjaan dana pensiun ini bisa dimanfaatkan untuk semua pekerja swasta agar tetap bisa mendapatkan uang pensiun ketika masa kerjanya selesai, sehingga bisa memberi kehidupan yang lebih layak di masa tua.
Baca Juga : Awas! Marak Pencurian Berkedok Penyaluran Bansos