TikTok Shop Dihapus: Mendag Beri Waktu Seminggu

Pemerintah Indonesia memberi TikTok tenggat waktu 7 hari untuk menutup TikTok Shop sebagai langkah transisi sesuai dengan aturan perdagangan elektronik.

TikTok Shop Dihapus: Mendag Beri Waktu Seminggu
TikTok Shop Dihapus: Mendag Beri Waktu Seminggu. Gambar : Unsplash/Solen Feyissa

BaperaNews - TikTok diberi waktu 7 hari oleh pemerintah Indonesia agar menutup TikTok Shopnya berupa langkah transisi dan sosialisasi terkait aturan perdagangan elektronik di sosial media.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyebut TikTok diminta mengurus ijin sebagai e-commerce jika memang ingin lanjutnya transaksi jual online di platformnya.

“Kita beri waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya” kata Zulhas hari Rabu (27/9).

Setelah seminggu, TikTok Shop Indonesia tak lagi boleh beroperasi sebelum mereka mengajukan ijin perdagangan elektronik layaknya e-commerce lainnya seperti Shopee dan Tokopedia yang memang memiliki izin khusus di dunia jual beli online, tidak menjadi satu dengan media sosial.

“Kalau TikTok Shop Indonesia mau jadi sosial commerce silahkan, tapi hanya boleh promosi dan iklan. Kalau mau e-commerce atau jual beli online juga bisa. Jadi tinggal pilih aja, mau pelaku usaha atau yang buat belanja” imbuhnya.

Zulkifli meminta semua pihak tidak hanya TikTok Shop Indonesia untuk patuh pada Permendag 31/2023 yang baru yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Baca Juga : Bukan Cuma TikTok, Pemerintah Larang Medsos Ini Transaksi Penjualan

Aturan ditegaskan tidak hanya kepada TikTok Shop saja, berlaku untuk semua agar menciptakan ekosistem positif pada perdagangan elektronik. Jika ada pihak yang melanggar maka akan dicabut izinnya.

“Kalau tidak patuh ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar tujuan pemerintah untuk ciptakan ekosistem positif di bidang ini bisa tercapai. Boleh usaha tapi jangan sampai membuat resah” tandasnya.

TikTok Shop ditutup bermula dari ramainya keluhan pedagang pasar Tanah Abang yang sepi dagangannya. Mereka menyebut hal ini karena masyarakat beralih ke pembelian online.

Meski TikTok Shop ditutup, tidak menutup kemungkinan TikTok akan membuat aplikasi lain khusus jual beli online untuk pasar Indonesia mengingat pemerintah juga terbuka untuk izin tersebut.

TikTok Shop ditutup menimbulkan polemik lantaran tidak sedikit pula masyarakat Indonesia yang mencari penghasilan dari platform ini. Selain Aturan TikTok Shop dihapus, dalam Permendag 31/2023 juga diatur harga minimal untuk barang impor yang boleh dijual ialah 100 dolar AS hingga daftar barang impor yang boleh langsung masuk melalui e-commerce.

TikTok Shop dihapus juga mewajibkan pedagang online menyertakan standar barang sebagaimana SNI untuk barang lokal jika menjual barang impor, mencantumkan label berbahasa Indonesia pada produk impor, juga larangan sosial commerce menjadi produsen dan penguasa data.

Terkait keputusan TikTok Shop dihapus, TikTok Indonesia hanya mempertanyakan nasib para penjual yang selama ini berdagang di platform tersebut meski mereka juga memastikan akan tetap patuh pada pemerintah Indonesia.

Baca Juga : TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Iklan