Kemenhub Larang Angkutan Barang Beroperasi Saat Libur Idul Adha

Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menerapkan larangan kegiatan operasional angkutan barang selama libur panjang Idul Adha untuk menghindari penumpukan kendaraan.

Kemenhub Larang Angkutan Barang Beroperasi Saat Libur Idul Adha
Kemenhub Larang Angkutan Barang Beroperasi Saat Libur Idul Adha. Gambar : Antara Foto/Fok. Syifa Yulinnas

BaperaNews - Selama periode libur panjang memperingati Hari Raya Idul Adha, terdapat aturan dari pihak Kementerian Perhubungan dan Korlantas tentang larangan kegiatan operasional angkutan barang untuk menghindari penumpukan kendaraan.

Langkah ini dianggap efektif dalam membantu masyarakat selama melakukan perjalanan di libur panjang Idul Adha baik yang melalui jalur non tol maupun jalur tol.

Pemberlakukan kebijakan ini berdasarkan dari aturan yang diterbitkan melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Aturan mengenai larangan kegiatan operasional angkutan barang resmi dibuat setelah adanya informasi dari pemerintah tentang jadwal cuti bersama dan libur nasional mulai 28 Juni hingga 30 Juni 2023.

“Pada tanggal 22 Juni 2023, resmi dikeluarkan keputusan bersama dari pihak Ditjen Hubdat dengan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan guna merealisasikan aturan tentang larangan kegiatan operasional angkutan barang selama libur Hari Raya Idul Adha,” ungkap Hendro Sugiatno (Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub) pada Sabtu (24/06). 

Baca Juga : 45 Ucapan Idul Adha 2023 yang Menyentuh Hati

Pembatasan ini ditetapkan untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki kapasitas daya angkut atau Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg. Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk beberapa jenis kendaraan seperti mobil bersumbu 3, mobil tempelan maupun mobil gandingan.

Lebih lanjut, beberapa jenis mobil lain juga terdapat aturan pembatasan seperti mobil pengangkut hasil galian (pasir, tanah, batu dan berbagai hasil tambang lainnya).

Aturan ini resmi diberlakukan pada tanggal 27 Juni 2023 mulai pukul 16.00 hingga pukul 24.00 WIB. Kemudian berlanjut pada hari Rabu, 28 Juni 2023 mulai pukul 06.00 hingga pukul 13 WIB. Terakhir pada hari Minggu, 2 Juli 2023 mulai pukul 14.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Terdapat beberapa pengecualian seperti mobil yang mengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas. Kemudian ada beberapa jenis mobil lain yang diperbolehkan beroperasi seperti mobil pengangkut hewan ternak, mobil pendistribusi uang, mobil pengangkut pupuk, mobil pengangkut bahan pokok, dan mobil pengangkut pakan ternak.

Daftar Ruas Jalan yang Diberlakukan Pembatasan

Jalan Non Tol

  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

Jalan Tol

  • DKI Jakarta: Jakarta-Cikampek
  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  • Cikampek-Palimanan

Baca Juga : KAI Tambah Jumlah Kereta Perjalanan Long Weekend Idul Adha 2023